SURABAYA-.Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang pengemudi ojek berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) "Gojek" karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adewira Siregar kepada wartawan di Surabaya mengatakan penangkapan pengemudi gojek tersebut berawal dari razia kendaraan yang berlangsung di Jalan Gemblongan Surabaya pada Ahad dini hari (22/10).

AIF, inisial pengemudi Gojek yang berusia 25 tahun itu, tiba-tiba menepikan sepeda motor Honda Beat nomor polisi L 6021 ES dan membuang bungkus rokok di pinggir Jalan Gemblongan sebelum sampai pada kerumunan polisi yang bertugas merazia. Namun rupanya gerak-gerik AIF yang menepikan sepeda motornya di kejauhan terpantau aparat.

"Ayo ambil itu bungkus rokoknya," ucap seorang petugas polisi yang memergokinya.

Dari situlah diketahui di dalam bungkus rokok tersebut terselip satu plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi segera mengamankan pria asal Jalan Wonorejo Gang 3 Surabaya itu.

"Selanjutnya kami serahkan kepada petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Adewira.

Perwira polisi asal Medan, Sumatera Utara ini menjelaskan sebenarnya razia yang berlangsung mulai pukul 00.00-02.00 WIB dengan menyekat Jalan Gemblongan Surabaya itu menyasar kelengkapan surat-surat kendaraan. "Razia dengan menyekat Jalan Gemblongan Surabaya ini terbukti efektif," katanya.

Polisi meyita 21 unit sepeda motor karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan, yang dimungkinkan sebagai kendaraan hasil curian. "Sejumlah sepeda motor ini kami amankan di Markas Polrestabes Surabaya sampai pemiliknya datang membawa surat-suratnya," ujarnya.

Selain itu, Adewira mencatat, dalam razia yang berlangsung selama dua jam itu telah menilang sebanyak 275 pengendara.

Sumber: Antara