KARAWANG-.Rabu 22 November 2017 menjadi hari pertama penyerahan berkas bakal pasangan calon gubenur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018 dari jalur perseorangan. Hasil pantauan dilapangan hari pertama ini terlihat sepi. Meja penerimaan berkas bakal pasangan calon perseorangan di KPU Jabar Jalan Garut, Kota Bandung sejak pukul 08.00-16.00 saat itu tampak belum ada kegiatan. Meski demikian, petugas KPU terlihat telah siap siaga.
Untuk diketahui, jadwal penerimaan berkas bakal pasangan calon perseorangan pilkada Jabar 2018 diagendakan mulai Rabu 22 November hingga Minggu 26 November 2017 mendatang.
Komisioner KPU Endun Abdul Haq mengatakan, hari pertama memang sepi, namun pihaknya sudah menerima konfirmasi dari empat bakal pasangan calon perseorangan yang akan menyerahkan berkas dukungan mereka dalam rentang waktu tersebut. Bahkan, ada yang siap menyerahkan‎ berkas-berkas dukungan mereka di akhir masa penyerahan yaitu pada tanggal 26 November mendatang.
"Ada empat bakal pasangan calon yang akan menyerahkan berkas dukungan mereka, hal itu diindikasikan narahubung mereka sudah meminta username dan pasword untuk memasukkan data 2,1 juta lebih dukungan ke Silon. Di antaranya mereka bilang mau menyerahkan pada tanggal 24, 25, dan 26 nanti ada dua pasangan yang akan menyerahkan berkas dukungannya," kata Endun, Rabu 22 November 2017.
Adapun keempat bakal pasangan calon yang diperkirakan akan menyerahkan dukungan ke KPU yaitu Asep Syarifudin-Dadang Suherman, Eggie Sudjana-Ardi Subarkah, Jajang Suherman-Mohammad Teguh Harditya, dan Daday Hudaya-Iwan Ridwan Rahardja.
Diakui Endun, pada ‎masa penyerahan dukungan tersebut pihaknya akan bekerja secara waktu kerja normal, terkecuali di akhir masa penyerahan berkas yaitu pada hari Minggu nanti, KPU Jabar akan buka sampai pukul 24.00.
Menurut dia, untuk melayani penyerahan berkas dukungan tersebut, pihaknya telah menyiagakan sebanyak 270 petugas KPU yang diperbantukan dari 27 KPU kota dan kabupaten se-Jabar. Jadi masing-masing daerah mengirimkan sepuluh orang petugas untuk membantu KPU Jabar dalam menyelaraskan data dukungan nanti yang disyaratkan sebayak 2.132.470 dukungan atau KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
‎"Nanti akan ada penurunan berkas-berkas yang jumlahnya bisa kontaineran. Penghitungan berkas hingga meneliti materi dukungan mulai dari kecukupan umur, antisipasi dukungan ganda, NIK. Dan itu harus teliti. Makanya kami libatkan banyak orang," kata dia.
Jika hasilnya memenuhi syarat maka masuk pada verfikasi faktual alias turun ke lapangan. Sebaliknya, jika bakal pasangan calon tersebut tidak memenuhi ketentuan, KPU akan mengembalikan berkas-berkas mereka untuk dipenuhi hingga tanggal 26 November.
"Tentu harapan kami bakal pasangan calon harus menyajikan kualitas data dukungan yang rapi‎,"ucap dia.
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, proses penyerahan dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen diawali dengan meminta user name dan pasword Silon (Sistem Informasi Pasangan Calon). 
"Permohonan pasword dan user name Silon sudah dibuka sejak 9 November dan hari ini terkahir. Untuk meminta user name dan pasword harus telah mempunyai pasangan, jadi tidak bisa sendiri," ujarnya. 
Setelah mempunyai user name dan pasword, bakal pasangan calon harus mengunggah bukti bukti dukungan berupa data KTP-el atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan setempat.
"Setelah soft copy diunggah melalui Silon, bakal pasangan calon perseorangan mendatangi KPU untuk menyerahkan hard copy berkas bukti dukungan," tutur dia.
Pengunggahan soft copy bukti dukungan pasangan calon perseorangan kata Yayat ditujukan untuk mencegah adanya dukungan ganda, baik dalam satu pasangan maupun berlainan pasangan. 
"Jika ada dukungan ganda, akan langsung terdeteksi oleh sistem," ucapnya.

Sumber: PR