KARAWANG-.Malam ini,Minggu malam Senen,(5/11/2017),warga Karawang utara dihebohkan oleh bertebaran informasi via medsos WA dan BMM yang isi telah terjadi penahaan kepada Kades Tanjungsari,Cilebar,Karawang,Wawan Kurniawan alias Koeng dan Anon Suganda Ketua DKM Masjid Jami Al-Mukarromah asal Dusun Turi Barat 2,RT/RW 005/003,Desa Tanjungsari serta seorang ibu bernama Otih,ia disebut sebagai penjual tanah untuk wakaf mesjid Al-Mukarromah (dalam perkara,red).

Ketiga warga Cilebar tersebut ditahan menurut informasi atas dasar pelaporan dari Nurlela Margana Manullang,warga asal Ibukota Jakarta. 

Dan perkembangan terkini pada malam ini diwilayah desa yang lagi heboh tersebut,ada sejumlah tokoh masyarakat dan agama mengakui bahwa pihaknya sudah melangkah untuk meminta bantuan kepada beberapa petinggi ormas di Kabupaten Karawang termasuk bakal menggelar demo besar-besaran ke kantor Kejaksaan,pada hari Senen,(6/11/2017).

Kami di hari Senen (6/11/2017),selain bakal mendemo kantor Kejaksaan juga akan meminta bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati termasuk Ketua DPRD Karawang,tujuannya hanya satu meminta keadilan,ucapnya.

Silakan besok datang saja ke Karawang,apa yang menjadi tuntutan kami kepada pihak kejaksaan juga harapan yang akan disampaikan kepada unsur Muspida untuk peristiwa yang menimpa  Kades Koeng CS,ujarnya narasumber yang meminta nama dirahasiakan demi keamanan katanya.

Kabar ini diturunkan,Kabag Hukum Pemkab Karawang,Neneng belum menjawab sejumlah pertanyaan yang dikirimkan redaksi berkaitan penahaan kepada Kades Wawan Kurinawan alias Koeng (kebenarannya,red).Dan sejauh ini pula pihak Nurlela Margana Manullang atau Kejaksaan Karawang belum memberikan keterangan resmi ke awak terkait kasus yang dihebohkan lewat medsos ini.

Berikut isi Informasi yang bertebaran di jagat medsos (WA dan BBM) di Kabupaten Karawang pada malam ini,Minggu malam Senen (5/11/2017).

Bapa Anon Suganda DKM Masjid Jami Al-mukarromah, Dusun Turi Barat 2Rt/Rw 005/003 Desa Tanjungsari Kec Cilebar Kab Karawang dipolisikan seseorang bernama Nurlela Margana Manullang.Warga masyrakat setempat mengaku aneh dengan status tersangka yang di tujukan kepad DKM masjid tersebut..

Kronologi kejadian adalah seperti berikut:
Awalnya masjid membeli tanah wakaf dengan hasil dari patungan masyarakat se desa.Tetapi selang  berapa tahun kemudian ada seorang warga batak yang mengku bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Dan orang batak tersebut ahkirnya melaporkan pihak DKM Masjid Jami Al-mukarromah  ke polisi atas dasar tuduhan penyerobotan tanah.Melihat hal yang demikian, warga masyrakat setempat tiddak terima dan kemudian mereka mengumpulkan bukti-bukti pembelian tanah tersebut yang pengunanya untuk masjid. Bukti yang di kumpulkan diantaranya terdiri dari sertifikat wakaf, akta jual beli, kwitansi dll.

Melihat kelengkapan dan keakuratan data-data tersebut sesuai dengan keadaan di lapangan, akhirnya proses hukum pun sempat di pending.Tetapi,tak selang lama kemudian ada surat pnggilan lagi, dan status yang bersangkutan (DKM Masjid) dengan stastus tersangka,dengan tuduhan pemalsuan dokumen.Selang 6 bulan dari bulan puasa sampai hari senin tanggal 30 oktober  tidak ada kabar dari kepolisian atau penyidik,dan pada hari senin tanggal 30 Oktober 2017,tiba-tiba polisi menyatakan berkas surat laporan lengkap dan P-21.Sampai sekarang DKM Masjid Jami Al-mukarromah dan Kepala Desa Dan Ibu Otih di BUI...
Wassalam 
..#NB:SEMOGA ADA PERTOLONGAN ALLAH AGAR DAPAT MEMBANTU SAUDRA SE'MUSLIM KITA YG TER ZHOLIMI..Aamiin