Karawang,-Hasil Demonstrasi Kepala UPTD yang dikomandoi Forum Se Jawa Barat di Istana dan Senayan menolak penghapusan UPTD akhir November lalu, masih belum membuahkan hasil. Bahkan,  beredar surat dilingkungan UPTD Pendidikan yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pertanggal 4 Desember,  yang menyatakan UPTD tidak masuk kriteria pembentukannya,  dan memerintahkan Bupati membentuk koordinator wilayah (Koorwil) disetiap Kecamatan yang dikomandoi Pengawas sekolah.

Menanggapi,  surat dengan nomor 061/10395/otda tersebut,  Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) Karawang,  Dadang Hermawan mengatakan,  surat tersebut sudah banyak beredar dan sudah di posting ke semua Group Pengawas.  Namun, herannya,  rekan pengawas justru meragukan isi surat yang tercantum pertanggal 4 Desember tersebut,  karena stempel basah kemendagri yang tercantum,  beda dari biasanya.  Karenanya,  meskipun dalam surat itu tercantum bahwa Pengawas akan beralih menjadi Koorwil Kecamatan karena unit non struktural,  pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh,  karena hasil postingan di group WA,  masih meragukan stempel Kemendagrinya. " Kemarin kita sudah posting  surat itu di WA pengwas, Eh, malah meragukan, karena stempel depdagrinya beda dengan yang biasa, " Katanya.

Disinggung jika benar keaslian surat yang beredar tersebut,  Pengawas di Kecamatan Tempuran ini mengaku siap-siap saja mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. "KKPS siap mengikuti aturan pemerintah yang berlaku, " ujarnya. 

Kepala UPTD Pendidikan Rengasdengklok,  Rusta Anzela S. Pd mengatakan, surat itu memang menyebar,  bahkan dibagi-bagikan saat peringatan hari guru di Bekasi, entah benar atau tidak, yang jelas surat itu semakin membingungkan para Kepala UPTD sepertinya,  sebab, hasil demo kemarin bersama Forum UPTD,  pihak Kemendagri juga masih kebingungan dan masih di upayakan oleh DPR RI Komisi II.  Kalau surat itu benar, menjadikan Pengawas sebagai Koorwil menggeser struktural UPTD, ini ada poin-poin pelanggaran juga yang tidak bisa spontanitas begitu saja dilaksanakan, " Kita semakin bingung,  apakah itu surat merupakam jawaban atas demo Forum UPTD, lha kita juga jadi gak jelas kemana nanti, " Ungkapnya. 

Lebih jauh Mantan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Lemahabang inu menambahkan, posisinya akan diganti dengan pejabat fungsional yaitu pengawas sebagai Koordinator karena menjadi bagian dari satuan kerja non struktural dan bertanggungjawab urusan pemerintahan bidang pendidikan yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan daerah,  karenanya,  posisi struktural sepertinya san Kasubag,  mau dibawa kemana.  Terlepas surat Kemendagri benar atau salah,  namun gelagat final penghapusan UPTD dari Kemendagri nampaknya mulai kelihatan.  


Karenanya,  ia dan forum UPTd menunggu kepastian Pemkab dan hirarki resmi dari Pemerintaj Pusat. " Ya terserah pemerintah mau bagaimana,  cuman harus saklek. Jangan banyak kabar yang membuat kita jadi bingung " Ungkapnya