Bandung . - Petugas bea cukai Provinsi Jawa Barat berhasil menggagalkan penyeludupan sabu-sabu seberat 751 gram oleh seorang ibu rumah tangga berinisial IR (40) usai mendarat di Bandara Husein Sastra Negara, Kota Bandung, Senin (22/1).

"Pelaku ditangkap karena menyimpan sabu-sabu di balik celana dalamnya," ujar Kepala Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jabar, Syaifullah Nasution, di kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai (KPPBC) Bandung, Jalan Rumah Sakit, Rabu.

Pengungakapan tersebut bermula saat IR mendarat di Bandara Husein Sastranegara sepulang dari Malaysia. Pelaku sempat mengelabui petugas dengan menyimpan serbuk gula dibalik laptopnya yang terdeteksi melalui mesin x-ray.

Namun dalam pemeriksaan, petugas tidak hanya mengecek barang bawaan saja. Petugas juga melakukan cek fisik untuk memastikan para pendatang tidak membawa barang-barang berbahaya.

"Kita enggak mungkin hanya periksa begitu saja. Tentu kita memeriksa badannya dan memang kita temukan dibalik celana dalamnya," kata dia.

Tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu, ia beserta barang bukti yang disembunyikan langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar.

"Kalau dilihat barang bukti yang kita temukan ini nilainya bisa mencapai 1,4 miliar rupiah," katanya.

Di tempat yang sama, Kabid Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar, AKBP Daniel menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, IR membawa narkoba atas perintah Rizky yang merupakan napi di Lapas Cikarang Bekasi. 

"Jadi yang bersangkutan ini merupakan kurir salah satu jaringan yang pengendalinya ialah napi atas nama Rizky yang berada di lapas kelas III Bekasi," katanya.

Menurutnya, IR pergi ke Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut berdasarkan perintah dari Rizky. Benda haram tersebut telah dipesan oleh seorang bandar asal Pakistan.

Petugas kemudian bergerak ke Lapas Cikarang untuk memeriksa Rizky. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah memerintahkan IR mengambil sabu-sabu di Malaysia.

"Dari yang bersangkutan, ia mengakuinya dan kita amankan barang bukti berupa tiga unit ponsel," katanya.

Saat ini petugas dari gabungan dari BNN dan Polda Jabar akan terus mengembangkan serta mengungkap jaringan tersebut.