KARAWANG. - Lanjutan sidang pra peradilan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjungbungin dengan tersangka ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Damai Sentosa, Muhajir memasuki babak final. Sidang hari ke 6 dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pemohon dan termohon pun telah usai, Kamis (25/1). Pada akhirnya Jum'at (26/1) memasuki sidang ke 7 dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim.

Tersangka dugaan korupsi dana pembangunan pasar tanjungbungin, Muhajir mengungkapkan melalui sambungan telepon selularnya. Dirinya mengaku masih dalam kondisi yang kurang baik, Kamis sore (25/1) dirinya berharap permohonannya dapat dikabulkan oleh hakim. Pasalnya ia tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan.

"Saya berharap hakim dapat mengabulkan permohonan yang saya ajukan melalui pra peradilan ini," harapnya.

Dari informasi yang didapatnya mengenai persidangan yang tengah berjalan. Lanjut Muhajir ada harapan yang bisa membuatnya sedikit bergembira.

"Saya dengar sidang berjalan dengan baik dan saksi telah berkesaksian sesuai dengan fakta yang terjadi sebelumnya, ya apalagi tinggal berdo'a," tambah Muhajir.