KARAWANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Disdukcapil) Kabupaten Karawang memberikan pelayanan mudah bagi masyarakat yang hendak membuat akta kelahiran.

Pasalnya masyarakat tidak usah datang ke kantor dinas, cukup melakukan komunikasi melalui Whatsapp (WA) dan daftar dengan mengirimkan foto dokumen persyaratan.

"Nomor pelayanan WA yaitu 081293509999.n Masyarakat cukup melakukan WA untuk daftar pembuatan akta kelahiran," Kata Kadisdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan, Rabu (17/1).

Menurutnya pembuatan akta kelahiran bisa satu hari selesai, asalkan semua dokumen dan persyaratan lengkap seluruhnya kemudian di verifikasi oleh petugas Disdukcapil.

"Kalau sudah selesai dan jadi akta, si pembuat cukup datang ke dinas untuk pengambilan akta-nya," ujarnya.

Persyaratan itu salah satunya foto copy KTP orang tua,  lanjut Yudi, foto copy Kartu Keluarga, Keterangan Kelahiran dan sebagainya.

"Jika dokumen lengkap satu hari selesai. Ada pun mengambilan formulir bisa dikirim oleh petugas kepada pemohon melalui WA. Segala pengaduan dan komunikasi kita lewat WA," tandasnya.