Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengkritik Kementerian Dalam Negeri yang ingin menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat dari dua inspektur jenderal Polri. Dia memandang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari para perwira Polri tak sesuai dengan usulan tersebut. 

Agus menyatakan memang penunjukan Pj gubernur merupakan kewenangan penuh Menteri Dalam Negeri. Menurut dia, biasanya Mendgari Tjahjo Kumolo selalu menunjuk Pj gubernur dari PNS Eselon I Kemendagri. 

"Kalau mengangkat dari lain, tupoksi kepolisian kan bukan itu. Kalau bukan tupoksi, ada kecenderungan bisa mengurangi rasa demokrasi," ujar Agus di Gedung DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Menurut Agus, Indonesia sedang dalam upaya menegakkan prinsip demokrasi dengan sebaik-baiknya. Karenanya dia memandang kebijakan Mendagri itu, dapat mencederai rasa demokrasi bila jadi diterapkan.

"Untuk Polri saya melihat ini bukan tupoksi," tegas Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu. 

Dua jenderal polisi yang diusulkan Tjahjo adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan. Kemudian Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Martuani Sormin menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara. 

"Saya yang minta. Keputusan belum tahu, kan menunggu Keppresnya," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (25/1) kemarin.