Jakarta - Setya Novanto kembali melakukan manuver. Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP itu segera mengajukan diri sebagaijustice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Sudah, draf (pengajuanjustice collaborator) sudah kita buat. Iya besoklah finalisasi. Pak Novanto juga sedang diperiksa kan," ujar pengacara Novanto, Firman Wijaya, ketika dimintai konfirmasi, Rabu (10/1/2018).

"Pak Novanto sudah lihat draf JC juga," imbuh Firman.

Peran justice collaboratorcukup signifikan, yaitu mengungkap pelaku utama atau yang memiliki peran dominan dalam suatu kasus. Namun, untuk mendapatkanjustice collaborator, salah satu syaratnya adalah bukan pelaku utama. Untuk itu, Firman menyebut Novanto ingin membongkar pelaku utama dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

"Alasannya ya apa, saksi pelaku bekerja sama lah. Pastilah (bongkar pelaku) akan mengungkap," kata Firman.

Dalam persidangan terakhir, yaitu pada Kamis, 4 Januari, Novanto sempat menanggapi isi putusan sela dari majelis hakim. Saat itu, Novanto mengaku akan tertib mengikuti sidang.

"Saya akan mengikuti secara tertib," kata Novanto saat itu.

Bahkan ketika tiba di KPK seusai persidangan, Novanto mengulangi pernyataannya tentang tertib mengikuti sidang. Menurut pengacara Novanto lainnya, Maqdir Ismail, sikap itu ditunjukkan Novanto dan harus dilihat sebagai niat baik untuk pengajuan justice collaborator.

"Saya kira itu harus dilihat secara baik untuk jadi JC (justice collaborator), termasuk kooperatif, maksud kami tidak mau menimbulkan fitnah itu harus ada fakta dan harus ada bukti, kami tidak ingin menjadikan Pak Novanto bulan-bulanan difitnah seperti di sidang lain," ujar Maqdir saat itu.