Karawang.- Kementrian Dalam Negeri RI menerima usulan pemekaran hingga 314 daerah setingkat provinsi, kabupaten/kota dari seluruh Indonesia sehingga harus dikendalikan oleh pemerintah, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.(19/2).

"Daftar tunggu usulan pemekaran atau otonom baru mencatatkan angka fantastis hingga 314 daerah. Kemendagri moratorium sampai waktu yang belum ditentukan," kata Tjahjo.

Kemendagri memahami argumen perjuangan pemekaran untuk percepatan pembangunan dan layanan publik namun harus dirasionalisasi dengan kemampuan pembiayaan dan sumber daya manusia yang ada.