PELITAKARAWANG.COM - Pada tanggal 13 - 19 April nanti, KPUD Karawang tetapkan rekapan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), tak ayal sejumlah Kepala Desa diberikan intruksi langsung Bupati agar menggiring masyarakatnya melakukan perekaman KTP el terakhir pada Selasa (10/4) kemarin. 

Bukan tanpa alasan, Bupati mengebut perekaman tersebut, pasalnya 10.707 warga Karawang masih belum direkam dan belum memiliki identitas resmi seperti Surat Keterangan (Suket) yang menjadi syarat hak pilih Pilkada Juni mendatang, bahkan jika tak kunjung direkam dan tanpa Suket, puluhan ribu warga Karawang yang belum direkam tersebut terancam tidak memiliki hak pilih dalam Pilgub Juni mendatang.

Anggota PPK Kecamatan Cilamaya Wetan, Sukarta mengatakan, tahapan Pilgub terus berjalan hingga 11 - 12 April ini direkap DPSHP ditingkat PPK untuk kemudian nanti ditetapkan jadi DPT oleh KPUD. 

Sehingga wajar, ada arahan Bupati agar warga yang belum direkam agar segera di rekam terakhir pada selasa (10/4) ini, karena nanti Suket bisa jadi syarat hak pilih yang belum memiliki KTP el. 

Maksud digenjotnya perekaman cepat tersebut, tujuannya agar warga yang dalam hasil coklit petugas masih belum direkam, bisa masuk DPT, bukan masuk DPT tambahan (DPTb). Sebab, bukan berarti setelah selasa ini yang belum direkam tidak memiliki hak pilih, tetapi masih bisa memiliki hak pilih, hanya pihaknya dibebani lagi dengan statusnya menjadi DPTb. Memang sambung Sukarta, kalau  sampai hari H Pilgub warga masih belum di rekam dan belum juga memiliki Suket, barang tentu bukan masuk DPTb apalagi DPT sehingga syarat untuk menjadi hak pilihnya tidak ada, otomatis tidak bisa mencoblos, apalagi di Cilamaya Wetan ini yang belum terekam KTP el hasil Coklit yaitu 354 orang,"  Tujuan perekaman itu agar meminimalisir DPT Tambahan, agar sebelum tanggal 12 ini, warga masuk ya ke DPT," Katanya.

Kasie Pelayanan Kecamatan Lemahabang, Ade Saepudin mengatakan dalam data coklit di Kecamatan Lemahabang masihbada 330 warga yang belum direkam. Dalam edaran intruksi bupati ngebut perekaman KTP el terakhir pada Selasa (10/4) ini, bukan berarti pelayanan ditutup jelang Pilgub dan Pileg, tetapi lebih pada upaya mengejar DPT agar warga yang belum direkam tidak terlalu banyak masuk DPT tambahan. Sebab, kalau sampai di DPT ditetapkan KPUD belum masuk, kemudian peluang DPTb juga tidak dimanfaatkan selama April - Mei - Juni tidak direkam, otomatis tidak punya identitas kependudukan resmi, jangankan fisik KTP el, Suketnya saja masih belum ada, dengan demikian berarti syarat untuk memilih sama sekali tidak ada. 

Hanya saja keluh Ade, data KPUD yang disodorkan ke Catpil dan kemudian disebar berapa yang sudah direkam dan berapa yang belum itu, kadang-kadang masih saja ada yang belum tercover. " Iya itu data KPUD, kita banyak yang belum direkam juga, ngebut sih kan ngejar DPT, biar gak masuk DPTb yang bisa nambah repot petugas PPK dan Pps nantinya,"  Pungkasnya.


Komisioner KPUD Karawang, Adam Bachtiar mengatakan, pada tanggal10 April ini seluruh PPS di kabupaten Karawang melakukan penetapan DPT di tingkat Desa sesuai regulasi, kemudian mengingat dalam pencoklitan pemilih oleh KPU terdeteksi ada 10.707 penduduk yang belum memiliki NIK KTP el atau belum perekaman atau masih NIK 10.17 (SIAK),  maka KPUD meminta pemerintah kabupaten Karawang untuk segera menindaklanjutinya, karenanya sambung Adam,  pada saat rapat tanggal April 2018, Bupati telah memerintahkan semua camat agar segera melakukan perekaman terhadap penduduk yang belum memiliki KTP el, sebab Penduduk yang belum memili NIK e-KTP tidak bisa masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Meskipun demikian sebut Adam, KPUD akan terus melakukan pendataan bagi penduduk yang sudah memiliki KTP el atau Suket dan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sehingga hak konstitusinya sebagai warga negara masih bisa terakomodir dalam pilgub 2018. Artinya, bagi mereka yang terdaftar dalam DPTb tetap bisa memilih pada saat pencoblosan hari Rabu 27 Juni 2018 sesuai amanat UU Nomor 10 tahun 2016 dan peraturan KPU. " Senin Bupati sudah berikan intruksi menindaklanjuti warga yang belum direkam, bagi yang belum nanti masih DPTb dan tetap bisa memilih," Katanya.