PELITAKARAWANG.COM-.Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD II Karawang segera mengguyur 197 Desa sekitar Mei mendatang.Dijatah Rp 159,2 Milyar setelah SK Bupati Nomor 147.25/Kep.Huk/2018 turun, para Kepala Desa yang masih dibanderol Penghasilan Tetap (Siltap)nya Rp 3 juta perbulan ditahun ini masih di keluhkan.

Bahkan, ADD yang masih berpedoman pada Perbup Nomor 43 tahun 2015 itu,masih dianggap belum memenuhi keadilan,lantaran kenaikan hanya berlaku pada Mitra para Kades saja yaitu anggota BPD dengan besaran tunjangan Rp 750 ribu perbulan.

Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMPD Karawang, Andry Irawan mengatakan,tahun ini ADD yang akan digelontorkan sebanyak Rp 159,2 Milyar, itu selain untuk Siltap dan insentif pemerintahan desa, besaran ADD tahun ini ke setiap masing-masing desa ini didasarkan pada jumlah penduduk, angka kemiskinan, letak geografis dan lainnya. Untuk belanja dan Operasional, sebut Andry, khusus Kades Siltapnya masih Rp 3 Juta berbulan dan perangkat rata-rata masih Rp 1,5 juta, tapi kenaikan nampak dari ADD ini untuk tunjangan BPD, yaitu menjadi Rp 750 ribu perbulannya. 

Untuk itu,ia berharap semua Pemerintahan Desa mempersiapkan segala bentuk ajuan dan ketelitiannya, karena ADD ini sudah siap di cairkan, dengan syarat Pertanggungjawaban dan lainnya di siapkan dengan sempurna. "Besaran ADD tahun ini Rp 159 Milyar, pedomannya masih Perbup Nomor 43 tahun 2015 dan dikuatkan melalui SK Bupati " Ungkapnya.