PELITAKARAWANG.COM - Setiap kali hajat demokrasi digelar seperti Pileg, Pilbup hingga Pilgub, data kependudukan dan validasinya acapkali jadi sasaran empuk yang jadi sumber gugatan. Kemampuan sejumlah penyelenggara Pemilu diminta semakin matang menjalankan aturan, regulasi dan kerapihan data, utamanya data pemilih.


Dikatakan tokoh Desa Pasirmukti, Dedi Iskandar, sejumlah aktivis dan bahkan eskekutif hingga DPRD selama ini jarang ada yang mendorong validasi dan data kependudukan bisa matang pra Pilkada. Sebab, kebanyakan dari mereka, lebih dominan bersuara setelah pemilu digelar, entah baru sadar atau memang pembiaran, yang jelas pelanggaran pemilu dari tahun ke tahun masih saja berkutat di persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan ketodaksingkronan penyelenggara Pemilu dengan data yang bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Contohnya saja, hasil coklit yang disisir KPUD, ada warga yang sudah memegang e KTP, tapi dalam data di Catpil masih tercantum NIK 101708 yang artinya belum direkam, ketodaksingkronan ini harus dibenahi, sebab jika Pemilih tidak dapat undangan, padahal sudah punya KTP el, bagaimana cara menggunakan hak pilihnya ." Banyak yang teriak gara-gara data DPT dan lainnya setelah Pilkada, tapi pra Pilkada, gak ada tuh dewan dan Pemkab sendiri yang perjuangkan validasi setepat-tepatnya," Katanya.

Lebih jauh mantan PPK Kecamatan Telagasari ini menambahkan, jika warga belum di rekam, kemudian belumasuk DPT, tapi bisa masuk DPTb, Disdukcapil harus mempertegas dua jenis surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan adalah sama syahnya, sebab di KPUD syarat pemilih selain memiliki KTP el, setidaknya memiliki Suket. Hanya saja, Suket yang mana diberlakukan, apakah Suket dua lembaran yang manual, atau Suket yang menyatakan validasi masuk dan sudah teregister di Kemendagri. Oleh karena dua-duanya dikeluarkan Disdukcapil, maka keluarkan lah edaran yang menyatakan, bahwa Suket manual dan Suket Teregister sama-sama legal dan Syah jadi syarat pemilih. " Seperti halnya di BPJS, Bank dan Perusahaan yang sebelumnya menolak Suket, tapi setelah ada edaran dari Catpil semuanya baru faham dan diterima," Katanya

Dibanding zaman Pantarlih, istilah Coklit saat ini diakui Dedi lebih matang sehingga human error' data pemilih bisa diminimalisir, namun tetap saja, jika gugatan sudah masuk ranah politik, sekecil apapun kesalahan, utamanya di DP4 akan jadi bumerang buat penyelenggara pemilu. Untuk itu, baik KPUD dan Disdukcapil harus segera memberesi data-data pemilih yang kabarnya masih ada 8 ribuan warga yang belum direkam dan terancam tidak punya hak pilih. Tidak usah mengklaim data milik KPU atau Catpil yang paling benar, tapi baik KPUD melalui Coklitnya maupun Catpil melalui data dan pemerintah desanya, sama-sama pernah dilapangan mendata, dengan kata lain karena dominan gugatan ini pada data pemilih, dua instansi ini harus semakin intim menjalin komunikasi sampai hari H pelaksanaan. " Catpil dan KPUD harus intim terus soal up date data, gak usah saling klaim data masing-masing benar, tapi verval itu penting dilakukan bersama-sama," Pungkasnya.