Jakarta. - Calon kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2018 terancam tak dilantik jika belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan langkah itu diwacanakan dengan semangat memunculkan semangat pejabat negara yang bersih.

"Kita ingin mendorong tercipatanya penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN. Salah satunya calon itu melaporkan harta kekayaannya sebagaimana mekanisme yang diatur KPK," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/4).



Wahyu mengatakan para calon kepala daerah disyaratkan untuk melaporkan LHKPN sebelum pemilihan kepala daerah di masing-masing wilayah pada 27 Juni 2018 nanti. Dan, katanya, calon petahana akan menjadi yang paling diwajibkan untuk melapor kekayaan mereka.

"Caleg petahana asumsinya kan dia penyelenggara negara dan wajib untuk melapor itu akan berpengaruh dilantik atau tidak," jelas Wahyu.

Senada, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai langkah menyampaikan LHKPN bisa dijadikan ukuran untuk menilai tingkat kejujuran para calon kepala daerah.

Selain itu, Titi pun menegaskan untuk membenahi kualitas pemilihan, maka penyerahan LHKPN harus dilakukan semua calon legislatif, petahana maupun penantang.

"Sebagai contoh pemilu serentak memilih presiden, pilkada serentak juga, semua posisi yang lain itu mewajibkan menyerahkan LHKPN baik yang statusnya sebagai petahana atau tidak," kata Titi.



Pun disebut Titi ini bisa menjadi ajang mengedukasi masyarakat terkait pengetahuan atas politik. Setidak-tidaknya, kata Titi, bisa mengajarkan kepada pejabat untuk tertib dari segi administrasi.

"Ini sebagai upaya dan gerakan bersama menuju pemilu antikorupsi dan mendidik pemilih kita mencermati kejujuran calon, integritas calon dan mendidik calon kita tertib administrasi sejak awal dan jujur melaporkan harta kekayaannya," tutup dia.

Sebanyak 171 wilayah di Indonesia akan menggelar Pilkada secara serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Pilkada di 171 wilayah itu meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.



Sumber : cnnindonesia