PELITAKARAWANG.COM-. Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjadi tersangka. Karen disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia. 

"Iya benar (Karen menjadi tersangka)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Warih Sadono saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/4/2018).

Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018. Selain Karen, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. 

Dua orang tersangka lainnya yakni, Chief Legal Councel and Compliance PT. Pertamina (pada saat kasus terjadi) berinisial GP. Serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (persero) berinisial FS. 

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kapuspenkum Kejagung, M Rum mengatakan kerugian keuangan diperkirakan Rp 568 miliar. 

"Kerugian keuangan negara senilai US$ 31.492.851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000 ,- berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik," ujar Rum. 

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan tersangka mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero) berinisial BK. 

Kasus ini bermula pada tahun 2009, PT. Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00. Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi. 

"Namun dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris," kata Rum. 

Akibatnya investasi tersebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina. Serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional. 

"Mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$ 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional," ujar Rum.