PELITAKARAWANG.COM. - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengkaji tarif ojek online bisa diatur pemerintah daerah (pemda). Budi merujuk pada kebijakan pemerintah Thailand soal transportasi online

"Kami mau kaji dulu karena ini kan juga terjadi di Thailand. Jadi mau kaji dulu, nggak mau mengusulkan sesuatu dengan hal yang tidak terencana dengan baik," kata Budi di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

"Saya mau cek regulasinya seperti apa. Biasanya rada kurang koordinasi tingkat keaktifan, tingkat kemampuan yang lain-lain," sambung Budi.

Proses kajian diperkirakan memakan waktu sekitar 2 pekan. Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah membahas tarif ojek online.

Beberapa pihak diajak memberikan masukan, seperti perusahaan aplikator, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), YLKI, dan perwakilan sopir ojek online. Dia berharap upaya mencari solusi soal tarif ojek online bisa membuahkan hasil yang baik.

"Semoga dapat mencapai nilai tertentu di mana bisa dapat penghidupan yang baik, tapi juga baik untuk pengusaha dan masih dalam jangkauan masyarakat," kata Budi.