Bandung - Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menyatakan, para pemilih wajib menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) saat hari pencoblosan dalam Pilkada Serentak dan juga Pilgub. Bila tidak, para pemilih tidak bisa memberikan hak pilihnya. 
"Harus dibawa untuk menunjukan orng yang bawa undangan itu orng yang berhak. Karena belum tentu orang yang bawa C6 itu orang yang sama. Bisa saja ngaku-ngaku. Nah untuk hindari itu, maka harus dibawa e-KTP atau suket," kata Yayat, saat dihubungi, Rabu (18/4/2018)

Yayat mengungkapkan, kewajiban ini merupakan aturan baru yang dikeluarkan KPU. Pasalnya dalam pemilihan kepala daerah sebelumnya, para pemilih hanya cukup menunjukkan surat C6 untuk bisa memberikan hak pilihnya. 

"Dulu tidak tersirat harus bawa e-KTP atau Suket. Bawa C6 namanya ada di situ (daftar pemilih) bisa memberikan hak pilihnya. Tapi akhirnya ada masukan selain C6 juga harus menunjukkan e-KTP," ujarnya. 

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Jabara Endun Abdul Haq menambahkan, bila pemilih tidak memiliki e-KTP atau suket sampai hari pencoblosan dipastikan tidak bisa memberikan hak pilihnya. 

"Jadi sarat memilih harus punya e-KTP. Kalau tidak memiliki sampai 27 Juni berarti tidak bisa nyoblos," ucap Endun. 

Meski begitu, bagi warga yang melakukan perekaman e-KTP dari 21 April sampai 26 Juni bisa ikut memilih walaupun tidak tercantum di dalam daftar pemilih tetap. "Karena kan 20 April ini pengesahan DPT. Nah bagaimana nasib orang yang melakukan perekaman dari tanggal 21 April-26 Juni. Mereka boleh memilih meski namanya tidak ada di DPT," katanya.