Jakarta. - Sebagian besar partai politik peserta Pemilu 2019 keberatan jika penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi syarat pencalonan anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2019.

Diketahui, KPU mensyaratkan penyerahan LHKPN bagi setiap calon anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2019 dalam rancangan peraturan KPU (PKPU). Nantinya, setiap calon harus menyertakan tanda bukti telah menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Nurpati menganggap KPU tidak boleh membuat aturan dalam PKPU yang tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.




Pembuatan PKPU tentang Pemilu 2019 diketahui harus merujuk kepada UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut. Dalam UU tersebut memang tidak ada keharusan bagi calon anggota legislatif menyerahkan LHKPN saat mendaftar kepada KPU.

"Saya sebagai perwakilan DPP Demokrat meminta kepada KPU agar pasal hal tersebut dicoret atau ditiadakan dan agar sesuai dengan undang undang," tutur Andi di kantor KPU, Jakarta, Kamis (5/4).



Sikap serupa ditunjukkan perwakilan dari PDI Perjuangan. Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat PDIP, Eko Sigit Rukminto Kurniawan mengatakan bahwa penyerahan LHKPN merupakan kewajiban bagi orang yang telah menjadi pejabat negara. Sementara calon anggota legislatif belum menjadi pejabat negara. Dengan demikian, dia menilai LHKPN tidak tepat jika dijadikan syarat dalam pencalonan anggota legislatif.

"Caleg kan tidak semua penyelenggara negara," katanya.

Partai Hanura juga menolak rencana KPU terkait syarat penyerahan LHKPN dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD. Ketua DPP Hanura Sutrisno Iwantono menilai partai politik justru akan sulit mencari caleg yang akan diusung apabila ada persyaratan yang rumit.

"Jadi tidak perlu lapor LHKPN," katanya.

Pun juga dengan Partai Bulan Bintang (PBB) turut menolak rencana KPU. Perwakilan PBB, Sukmo Harsono menilai syarat penyerahan LHKPN tidak memiliki dasar hukum karena UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mewajibkan hal tersebut.

"Maka lebih baik KPU membatalkan rencana aturan ini," ucap Sukmo.



Penolakan juga dilontarkan Partai Perindo. Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi Partai Perindo Christophorus Taufik mengatakan bahwa caleg cukup menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

"Di dalam SPT, kan, ada juga pelaporan mengenai harta kekayaan. Apakah nilai yang dicantumkan di dalam SPT diragukan keabsahannya?" katanya.

Diketahui, dalam Pasal 8 ayat (1) huruf v PKPU pencalonan anggota DPR dan DPRD tertulis bahwa setiap orang yang ingin mendaftar menjadi calon harus melaporkan kekayaannya kepada kepada instansi yang berwenang. 

Aturan itu selanjutnya tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j bahwa pelaporan harta kekayaan Dinyatakan dengan bukti tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara dari KPK.



Sumber : cnnIndonesia