PELITAKARAWANG.COM - Ramai penolakan masyarakat dan aktivis lingkungan Kabupaten karawang terhadap rencana PT Indorenus Megah Persada untuk membangun tempat wisata di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, membuat kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, angkat bicara. Kepala DLHK, Wawan Setiawan menjelaskan bahwa Pemkab Karawang melalui DLHK dalam hal ini hanya sebagai penengah saja.

"Dengan adanya undang-undang nomor 32 tahun 2009, bahwa suatu kegiatan atau usaha dengan klasifikasi tertentu harus memiliki Amdal maka PT Indorenus datang kepada kita. Dan pemerintah itu utamanya pelayanan, ya kita terima dulu dong," papar Wawan, Jumat (4/5).

Masih nenurut Wawan terkait penolakan dan masukan pada saat pemaparan beberapa waktu lalu, dirinya meminta PT Indorenus melalui tim teknisnya untuk menjawab semua masukan dan kecurigaan para aktivis lingkungan tersebut dengan merencanakan kembali pembangunan tempat wisata tersebut agar sesuai dengan kondisi yang ada.

"Bila ingin terus menjalankan rencananya PT Indorenus harus merencanakan ulang dengan memperhatikan masukan yang ada dan kita bisa sidang atau melakukan pemaparan kembali dan bila tidak mengakomodir masukan yang ada dan tidak ingin melanjutkan rencananya, ya tidak perlu ada lagi sidang pemaparan, Intinya semua masih dalam proses," katanya.

Wawan melanjutkan, sebelumnya apabila PT Indorenus datang dengan mengajukan pembangunan kawasan industri, pasti dirinya langsung menolak, karena tidak sesuai tata ruang.

"Kalau mereka datang mengajukan pembangunan kawasan industri dan saya beri ijin, itu saya salah," tegasnya.

Wawan pun menambahkan, apabila ijin Amdal harus dikeluarkan karena semua unsur terpenuhi oleh PT Indorenus, dirinya pun akan mengakomodir masukan para aktivis lingkungan yang ada dengan menuangkannya dalam aturan serta perjanjian agar PT Indorenus tidak melakukan hal-hal yang di khawatirkan tersebut.

"Dalam perjalanannya harus ada pengawasan yang benar dan DLHK tidak bisa melakukannya sendiri, dan apabila PT Indorenus melakukan hal yang tak diinginkan nantinya, kita bisa langsung cabut ijinnya," pungkas Wawan.