PELITAKARAWANG.COM-.Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan pemerintah telah mengatur sanksi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang berpaham radikalisme.Paham ini bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan, jika sikap yang ditunjukkan PNS berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka sanksi terberat yang diterima adalah diberhentikan secara tidak hormat.
‎‎"Kalau dia melawan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI ya diberhentikan secara tidak hormat. Itu hukuman maksimum," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Namun demikian, sanksi tersebut tidak mutlak melainkan tergantung dari bobot pelanggaran yang dilakukan PNS bersangkutan. Bobot pelanggaran tersebut ditentukan usai dilakukan pemeriksaan oleh sebuah tim khusus.
"Bobotnya tergantung dari dia sebagai apa, kalau dia cuma datang di pengajian, itu kita tidak bisa katakan dia terlibat dalam paham itu. Jadi harus gradasi dari perbuatanya sehingga bisa ditentukan hukumannya. Itu ada tim pemeriksa yang memeriksa secara objektif," ungkap dia.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan PNS tersebut melakukan pelanggaran berat, internal instansi tempat PNS itu bekerja yang memutuskan sanksinya. Kemudian BKN akan menindaklanjuti putusan tersebut.‎
"Itu di internalnya dulu, kalau sudah diputuskan diberhentikan secara tidak hormat, saya (BKN) akan keluarkan surat pemberhentiannya," ‎tandas dia.