PELITAKARAWANG.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Lemahabang Surati Camat Lemahabang pada 3 Mei lalu.Surat dengan Nomor 92/Bawaslu-Prov-JB-16/PM.0001/V/2018 merekomendasikan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) segera ada penindakan penertiban.Namun, dua Minggu berlalu, APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang melanggar Perda Nomor 6 tahun 2011 tersebut, masih bertebaran di pohon-pohon dan fasilitas umum.

Kata Divisi Penindakan Panwascam Lemahabang, Usep Saepulloh. Pihaknya sudah layangkan surat rekomendasi penertiban APK yang ditujukan kepada Camat dua Minggu lalu, bahkan surat itu juga diberikan kepada semua tim pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur hingga pengurus Partai Politik di Lemahabang. 

Pasalnya, bukan tanpa dasar surat itu dibuat, karena pihak Panwas yang salah satu tugasnya memiliki tugas mencatat, didapati ada 52 Baner yang dipasang diluar zona hasil pengawasan para PPL dengan rincian 42 Baner dari Paslon nomor 1, sementara Paslon nomor 2 terdapat 7 Baner dan Paslon 3 jumlahnya 3 Baner. 

Semuanya dipasang atau ditempel di pepohonan dan tiang listrik yang jelas-jelas melanggar Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang K3. Namun, sayangnya, sampai saat ini pihak eksekutor Perda yaitu Kecamatan dalam hal ini Pol PP masih belum ada penindakan lebih dalam, karena Baner tersebut masih terpampang. 

Sebab, eksekusi penertiban APK diluar zona itu adalah wewenang Kecamatan dan Pol PP, bahkan bisa oleh Tim Pemenangan Paslon, bukan Panwaslu." Kita sudah layangkan surat sejak awal Mei ini, tapi belum ada penindakan lebih jauh oleh para eksekutor kita," Katanya.

Ketua Panwascam Kecamatan Lemahabang, Budiyawan mengatakan, walaupun APK ini bentuk pelanggarannya administratif, namun seharusnya bisa di indahkan semua tim sukses, termasuk penertibannya oleh Pol PP dan Kecamatan bukan Panwaslu. Sebab, banyak aturan yang baku menjadi pedoman, seperti surat Panwaslu Nomor 165/Bawaslu-Prov.JB-10/PM.00.01/IV2018 tentang instruksi rekomendasi penertiban APK dan BK, Perbawaslu Nomor 12 tahun 2017 hingga PKPU Nomor 4 tahun 2017. Selama ini, banyak anggapan bahwa maraknya APK itu yang disalahkan adalah Panwas , padahal eskekutornya adalah Kecamatan dan Pol PP, karena Panwaslu hanya mendampingi. Ia harapkan, penertiban ini bisa segera dilakukan, karena semakin hari akan semakin bertambah jika tidak kunjung ada pendidikan." Banyak aturan yang mengatur, kita sifatnya hanya merekomendasikan penertiban dan mendampingi, eksekusinya adalah Kecamatan dan Pol PP," Katanya.

Camat Lemahabang H Hamdani S.Ip saat dikonfirmasi kaitan itu, mengaku belum menerima surat yang direkomendasikan pihak Panwascam tersebut ke mejanya, begitupun saat ditanyai kepada Kasie Trantib dan Kesekretariatan Panwas sama sekali belum menerimanya di disposisi. Jikapun memang ada, pihaknya akan koordinasi terlebih dahulu dengan Kecamatan lainnya, apakah sama sudah melakukan penindakan serupa kaitan APK atau belum, karena ia balik melihat Kecamatan lain wilayahnya juga masih marak APK bertebaran belum ada penindakan. Begitupun soal anggaran dari Mako Pol PP, sejauh ini juga belum ada yang turun , karena meneruskan Baner yang banyak itu perlu ada anggarannya untuk sekedar makan minum anggota Pol PP." Kita belum Nerima suratnya malah, di disposisi juga gak ada, nanti lah kita koordinasi lagi," Kilahnya.