PELITAKARAWANG.COM-. Senin depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai menindaklanjuti perusahaan yang telat bayar tunjangan hari raya (THR) berdasarkan aduan. Tercatat sudah ada 396 aduan masyarakat terkait masalah tersebut.


"Setelah Senin nanti terekap keseluruhan (data aduan), baru teman teman dari pengawasan akan menindaklanjuti dari aspek pelaksanaan THR di seluruh wilayah," kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemenaker, FX Watratan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/6/2018).


Dia menjelaskan, aduan masyarakat yang masuk ke posko pengaduan THR baru bisa ditindaklanjuti pekan depan, karena terkendala libur dan cuti Lebaran 2018. Posko ini pun terakhir beroperasi besok. 


"Idealnya kan sebenarnya H-7 itu harusnya kita sudah bisa lakukan langkah langkah seperti memastikan bahwa perusahaan menjalankan (kewajiban bayar THR). Cuma terkendala tiba tiba pemerintah keluarkan kebijakan tambahan cuti bersama dari tanggal 11," sebutnya.


Kata dia, masuknya cuti Lebaran di tanggal tersebut, berdekatan dengan H-7 Lebaran, di mana itu batas akhir perusahaan bayar THR.


"Itu awal mulai H-7 mulai dari itu, sehingga kita kesulitan ketika cuti bersama. Dinas-dinas yang koordinasi untuk penanganan maupun perusahaan yang akan diperiksa terkait THR semua pada tutup. Jadi kita baru ancang ancang mulai Senin," jelasnya.



Tapi dia memastikan, selama cuti Lebaran, pihaknya tetap memproses setiap aduan yang masuk. Mereka juga tetap berkoordinasi dengan dinas-dinas di daerah yang menangani masalah THR di daerah.


"Beberapa pengaduan yang masuk juga walaupun memang hari libur, karena cuti bersama, tapi kemarin by phone kita masih coba koordinasi sama teman teman di daerah, disamping meminta tindaklanjut," tambahnya.