PELITAKARAWANG.COM  - Polres Karawang memeriksa enam orang terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di daerah itu.


"Sudah enam orang yang diperiksa terkait penyelidikan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, di Karawang, Senin.


Enam orang itu diantaranya operator kendaraan alat berat, pekerja, serta pengangkut atau pembeli BBM bersubsidi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Penyelidikan dilakukan untuk mendalami kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga akan mencari tahu keterlibatan pihak luar seperti dari oknum LSM atau Ormas dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

"Ini baru tahap awal, kami akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," katanya.

Aparat kepolisian dari Polres Karawang menyita ratusan liter BBM bersubsidi jenis solar dalam operasi tangkap tangan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam kegiatan pengurukan proyek pembangunan jalan Lingkar Luar Karawang, Senin.

"Sebelum datang ke lokasi, kami mengintai terlebih dahulu. Kemudian muncul dugaan telah terjadi penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi," kata kapolres.

Dia mengatakan, sebanyak 200 liter BBM bersubsidi jenis solar itu dibeli dengan menggunakan jeriken yang diangkut menggunakan sepeda motor.

Pembelian BBM dilakukan di dua SPBU sekitar Karawang. Kemudian BBM bersubsidi itu dimanfaatkan untuk kegiatan industri, yakni untuk bahan bakar empat alat berat di lokasi.

Slamet mengatakan seharusnya BBM yang digunakan untuk kegiatan industri itu adalah BBM nonsubsidi, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian, terkait dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Dalam operasi itu, polisi menyita 200 liter BBM bersubsidi yang disimpan ke dalam jerigen. Di lokasi proyek industri pengurukan pembangunan itu, polisi juga memasang garis polisi pada empat unit alat berat.