PELITAKARAWANG.COM - Sejumlah pengurus partai politik di Kabupaten Karawang  mengeluhkan sistem pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum setempat pada hari terakhir pendaftaran, Selasa(17/7).

Ketua DPC PDIP Karawang Karda Wiranata di Karawang mengatakan pihaknya mengeluhkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing bacaleg.

Di antara keluhan yang disampaikan di antaranya mengenai kewajiban tes kesehatan dan kejiwaan.

Hal lain yang dikeluhkan ialah minimnya sosialisasi tentang ketentuan pendaftaran seperti yang tercantum dalam Peraturan KPU.

Minimnya sosialisasi juga dikeluhkan Tim Pemenangan Partai Berkarya Karawang, Asep Agustian. Ia menyayangkan minimnya sosialisasi tentang prosesi pendaftaran bacaleg.

"Kami ini tercatat sebagai partai baru, tapi sosialisasi mengenai proses pendaftaran bacaleg yang kami terima sangat minim," kata dia.

Ia juga menyoroti mengenai syarat menyerahkan AD/ART partai dengan dicap dan legalisir. Padahal sudah jelas partai politik mana saja yang telah sah sebagai partai peserta Pemilu 2019.

Sementara itu, Ketua DPD NasDem Karawang Dian Fahrud Jaman mengeluhkan sistem informasi online (silon) KPU Karawang yang sering gangguan.

"Kendala kita ini justru di silon KPU karena sering `down`," katanya.

Hal lain yang dikeluhkan adalah waktu prose pengumpulan berkas yang membutuhkan waktu. Seperti tes kesehatan, pembuatan SKCK dan surat keterangan pengadilan.

Sementara itu, hingga Selasa sekitar pukul 20.30 WIB, sebagian besar parpol peserta pemilu sudah mendaftarkan bacaleg-nya ke KPU Karawang.

Parpol yang telah mendaftarkan bacaleg ialah Perindo, PAN, PKB, PKS, Demokrat, Golkar, PDIP, PBB, Gerindra NasDem, Partai Berkarya, PPP.

KPU Karawang masih menunggu partai peserta pemilu lainnya yang akan mendaftarkan bacaleg ke KPU setempat.#ANT