PELITAKARAWANG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam 3 bulan terakhir menyita beberapa merek produk kosmetika yang diduga kuat mengandung bahan yang dilarang ada dalam kosmetik. Produk ilegal tersebut ditemukan di Jakarta dan Serang. Beberapa temuan tersebut merupakan merek yang dipalsukan.

Dikutip dari siaran pers Badan POM, beberapa produk ini merupakan merek yang disita;

1. Temulawak Two Way Cake
2. New Papaya Whitening Soap
3. NYX Pensil Alis 
4. MAC Pensil Alis
5. Revlon Pensil Alis
6. Collagen Plus Vit E Day and Night Cream
7. Cream Natural 99
8. SP Whitening and Anti Acne
9. Quine Pearl Cream
10.Citra Day Cream
11.Citra Night Cream
12.La Widya Temulawak 

Selama tahun 2018, BPOM RI setidaknya telah menyita kosmetika ilegal senilai 106.9 miliar rupiah. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia menunjukkan adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetika.

Berdasarkan temuan itu, BPOM RI tak hentinya mengimbau kepada para konsumen untuk bijak dalam memilih produk kosmetika dan tidak tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar. 

“Generasi milenial menjadi salah satu target edukasi BPOM RI karena generasi milenial-lah yang akrab dengan dunia digital”, jelas Kepala BPOM RI Penny K. Lukito.

Sebab, Generasi milenial lebih sering terpapar dengan beragam informasi tentang kosmetika melalui iklan online serta beauty blogger dan beauty vlogger yang sekarang sedang marak. 

"Kami ingin mengajak mereka untuk belajar memilih dan menggunakan kosmetik yang aman, bermutu, dan bermanfaat," lanjutnya.