PELITAKARAWANG.COM – Berakhirnya tahapan penjaringan calon dalam Pilkades serentak Kabupaten Karawang 2018, dengan ditutupnya pendaftaran bakal calon Kades di setiap desa pada tanggal 11 Agustus 2018.

Selanjutnya panti uji tingkat kecamatan lakukan kegiatan pelayanan satu atap (Yantap), untuk mempersiapkan persyaratan para calon Kades yang telah terdaftar, yang nantinya dibawa ke panti uji tingkat kabupaten, Minggu (12/8).

Camat Rengasdengklok, Asep Wahyu Suherman menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan guna mempersiapkan dan mengoreksi kelengkapan persyaratan para calon kades yang telah terdaftar untuk di uji kembali oleh panti uji tingkat kabupaten.

“Kan ada panti uji tingkat kecamatan dan Tingkat kabupaten, dan pada tingkat kecamatan ini kita mengingatkan berbagi kesalahan dan kekurangan persyaratan para calon kades, agar nanti pada saat yantap panti uji tingkat kabupaten tidak ada lagi kekurangan bahkan kesalahan persyaratan dari para calon kades tersebut,” jelas Asep Wahyu , Minggu (12/8).

Selain staf kecamatan kegiatan tersebut juga menghadirkan tim penguji dari Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Korwilbiddikcam) setempat, Kepolisian Sektor (Polsek) Rengasdengklok dan Koramil Rengasdengklok.

Ditempat yang sama Korwilbiddikcam Rengasdengklok, Rusta Anzela mengatakan kehadirannya pada kegiatan tersebut untuk mengoreksi persyaratan dalam bidang pendidikan pasalnya legalitas pendidikan juga sebagai salah satu syarat, para calon kades yang telah mendaftar.

“Saya mengapresiasi kegiatan yang diadakan kecamatan Rengasdengklok ini, dan kita disini bukan untuk mencari untuk kesalahan tetapi untuk mengkoreksi kekurangan yang ada. Dan ternyata masih ada kekurangan dan harus dipenuhi oleh calon kades bersangkutan sebagai syarat mencalonkan diri,” katanya.