PELITAKARAWANG.COM - Dalam kegiatan Rotasi dan Promosi, pergeseran Kepala Sekolah memang menjadi hal biasa. Namun, apabila memiliki hutang yang mengancam pada beban Kepsek baru yang akan bertugas, ini menjadi persoalan lain.

Kepala SDN Lemahmukti II yang baru, Ahmad Firdaos S.pd misalnya, disela-sela penerimaan SK Kepsek beberapa waktu lalu mengatakan, sebagai Kepsek baru apakah hutang yang di wariskan Kepala sekolah lama berhak ditolak, atau memang harus dibebankan kepada pihaknya yang baru menjabat. 

Hal ini, sebutnya, harus clear selama verifikasi agar kiranya beban Kepsek baru tidak menumpuk." Boleh atau tidak, Kepsek baru itu menolak piutang Kepsek lama yang akan meninggalkan jabatannya," Tanyanya.

Kepsek baru SDN Pulojaya 3, Abdul Qodir mengatakan, dalam verifikasi Kepsek, semua Kepsek baru tentu saja ikut serta pelototi semua administrasi dan keuangan sekolah hingga asetnya sebelum di serah terimakan. 

Bahkan, jika menyangkut hutang piutang yang tidak wajar dan bila ada temuan, mengapa tidak sebutnya, verifikasi Kepsek itu melibatkan Inspektorat, karena memang diluar hutang pribadi, itu murni adalah kucuran anggaran yang menggunakan dana, baik APBN maupun APBD. 

" Ya kita hadir melihat kondisi calon sekolah yang akan kita tempati, kalau perlu mah memang inspektorat dilibatkan," Selorohnya.

Menyikapi itu, Koorwilcambidik Kecamatan Lemahabang, AT Sukarsa mengatakan, Kepsek baru sangat berhak menolak jika ada hutang piutang yang belum diberesi Kepsek lama, selama itu hutang pribadi. 

Tetapi, kalau piutang sekolah dan memang ada hal-hal yang harus dilanjutkan oleh Kepsek baru, maka hal ini harus ada kompromikan dua belah pihak. 

Karena ,ia berharap, saat pelaksanaan Sertijab Jumat ini (9/8). Ia mengharapkan, agar tidak ada permasalahan dan warisan yang masih mengganjal antar dua belah pihak." kepsek baru sangat berhak menolak piutang yang lama, selama hutang itu yang pribadi, tapi kalau hutang sekolah, di cek dulu dan harus dibuat pernyataan bersama," Katanya.

Koorwilcambidik Kecamatan Cilamaya Kulon, Undang Sukarta mengatakan, hutang itu selama masih dalam RKAS dan belanja yang sesuai, ia rasa masih bisa di kompromikan dan tidak ada yang membebankan kepsek baru, karena dalam verifikasi dipilah-pilah detail, mana hutang sekolah yang masih dibebankan kepada kepsek lama dan mana yang dibebankan kepada kepsek baru. 

Kecuali memang hutang pribadi, hal itu memang seharusnya ditolak kepsek baru, sebab kalau anggaran yang masuk RKAS itu online, sehingga bisa diketahui kewajiban siapa hutang tersebut dituntaskan atau dilanjutkan. 

Disinggung besaran hutang sekolah, Undang mengaku tidak tahu dan bervariasi, tergantung besaran BOS, jumlah siswa maupun kegiatannya. " Kalau hutang sekolah itu ada dalam RKAS nya, jadi jelas bisa diselesaikan mana dan kewajiban siapa, tapi kalau hutang pribadi ya berhak di tolak," Pungkasnya.