PELITAKARAWANG.COM - Jajaran Polsek Batujaya berhasil tangkap pengedar obat Terlarang,dari hasil laporan Informasi masyarakat peredaran obat–obat telarang di Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang ,kini sudah meresahkan para orang tua di karenakan dugaan yang menjadi sasaran obat obat telarang seperti Excimer kepada para pelajar dan para Anak Baru Gede (ABG). 
BB Excimer

Dengan adanya laporan–laporan masyarakat dengan sigapnya para anggota Polsek Batujaya melakukan investigasi dan akhirnya ketangkap pengedar obat telarang tersebut di Dusun Mekarjaya Desa Batujaya. saat digeledah rumah tersangka yang berinisal Kasam alias Gondrong (30) terdapat barang bukti obat terlarang jenis Exsimer 1000 butir dan Tramadol 700 butir.

Peredaran obat Excimer dan Tramadol yang sangat meresahkan warga masyarakat  Karawang khususnya Desa Batujaya pada umumnya  Kecamatan Batujaya yang peredarannya yang kini dugaan meyebar ke pelajar dan para pemuda. Dengan adanya hal tersebut anggota Polsek Batujaya terus bekerja keras untuk ungkap pengedar obat tersebut di wilayah hukum Batujaya Kabupaten Karawang.
Karsam Als Gondrong (Tersangka)

Jajaran Unit Reskrim Polsek Batujaya saat menangkapan di Pimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Agus Kusnadi dan Dua Anggota Reskrim,

“Penangkapan tersebut hasil Laporan informasi masyarakat dan pengembangan,dengan kerja keras anggota kita. "Berhasil penangkap pelaku pengedar obat excimer dan tramadol total semuanya kurang lebih sekitar 1700 butir,pelaku  yang berinisial  Karsam Als Gondrong (30) berhasil di bekuk oleh anggota Reskrim tanpa perlawanan di rumah Dusun Mekarjaya  Desa Batujaya Kecamtan Batujaya Karawang”. Kata Kanit Reskrim AIPTU Agus Kusnad, Senin (20/8).

Lanjut masih kata Agus Kusnadi,penangkapan hari Minggu sore (19/8/2018) sekitar pukul 17.40 wib pelaku yang diduga pengedar di amankan berserta barang bukti tiga jenis obat-obat terlarang antaranya,jenis Excimer 1 botol isi 1000 butir  dan Tramadol 70 lepeng isi perlempeng 10 butir total 700 butir. Terangnya

“Saya ucapakan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi tentang obat-obat telarang karena ini merusak generasi penerus dan pengedarannya terjerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kasus ini kita lipahkan ke Polres Karawang”. Tegas Kanit Reskrim Agus Kusnadi

Disisi lain Kapolsek Batujaya AKP H.Edi Karyadi,membenarkan adanya penagkapan pelaku pengedar oabat –obat telarang Jenis Excimer di Desa Batujaya,” Betul anggota Kami telah berhasil meringkus Pegedar obat telarang dari hasil informasi masyarakat dan hasil pengembangan akhirnya berhasil di tangkap dua orang yang berinisial  berserta barang bukti total sekitar 1700 butir dari dua jenis obat telarang tersebut”. Ujarnya

“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat dan unit Reskrim Polsek Batujaya yang sudah mengungkap dan berhasil menangkap pengedar pil Excimer, Tramadol,harapan kami di wilayah hukum Batujaya tidak ada lagi peredaran pil Excimer dan Tramadol yang diduga sering disalah gunakan para remaja yang merusak generasi penerus. Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Karawang. Pungkas Kapolsek Batujaya AKP.H.Edi Karyadi