PELITAKARAWANG.COM - 4 orang pelaku curanmor berhasil ditangkap Kepolisian Resor Karawang. Hal ini diungkapkan Kapolres pada saat konferensi Pers pada Rabu (1/8/2018).
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K pimpin pelaksanaan konferensi pers di lobby mapolres dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Maradonna Armin, Kasubbag Humas AKP Marjani, KBO Reskrim Iptu Marsad, Kasie Propam Iptu M.Wasis dan Kanit Jatanras Ipda Bobby.

“Unit Kejahatan dan kekerasan sat reskrim Polres Karawang berhasil tangkap pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Karawang. 4 pelaku merupakan sindikat lengkap yg terdiri dari pemetik sampai penadah,” terang Kapolres.

Pelaku yang berhasil diungkap yaitu pria inisial HN (38) seorang sopir beralamat di kecamatan Malingping Lebak Banten, UN (38) seorang Buruh, asal kecamatan Malingping Lebak Banten, inisial AA alias Boneng (30) seorang Sopir beralamat di Kec Pabuaran Subang dan inisial HAA (40) seorang wiraswasta dari Kec Pabuaran Kab Subang.

“Modus operandi kedua pelaku HN dan UN selaku pemetik masuk kedalam rumah dalam keadaan tidak terkunci lalu mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T, setelah berhasil, motor lalu dijual ke pelaku HAA sebagai penadah tersebut dijual melalui perantara AA yang mendapat keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Barang bukti yg kami sita 1 buah mata kunci leter T, Plat nomor palsu, 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun 2016 dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017.

Dan pelaku biasa beroprasi di wilayah Cikampek. Akibat perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHPidana penjara 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana penjara 4 tahun,” tutup AKBP Slamet.



Sumber : Polres Karawang