PELITAKARAWANG.COM - Sebanyak 38 bakal calon legislatif di Kabupaten Karawang tidak memenuhi syarat sesuai dengan hasil verifikasi dan penelitian yang dilakukan petugas Komisi Pemilihan Umum setempat.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Adam Bahtiar, di Karawang, Minggu mengatakan, puluhan bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat itu berasal dari dua partai politik peserta Pemilihan Umum 2019.

"Setelah dilakukan verifikasi dan penelitian terhadap bacaleg itu, akhirnya diketahui ada 38 bacaleg yang tidak memenuhi syarat," katanya.

Para bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu di antaranya dari Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Solidaritas Indonesia.

Partai Garuda sebelumnya telah mengajukan atau mengusulkan 12 bacaleg. Tapi hanya dua yang memenuhi syarat, 10 bacaleg lainnya tidak memenuhi syarat.

Sedangkan PSI pada awalnya mengusulkan 46 bacaleg. Dari 46 bacaleg yang diusulkan ke KPU Karawang, sebanyak 28 bacaleg tidak memenuhi syarat dan hanya 18 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.

Adam mengatakan, total bacaleg yang diusulkan 16 partai politik peserta Pemilu di Karawang mencapai 706 bacaleg. Dari 706 bacaleg yang diusulkan itu, sebanyak 38 bacaleg tidak memenuhi syarat dan 668 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat.

Umumnya, para bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu karena tidak bisa memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Pemilihan Umum Legislatif 2019 di Karawang dibagi enam daerah pemilihan (Dapil). Di antaranya Dapil Karawang 1 yang meliputi Kecamatan Karawang Barat, Pangkalan, Tegalwaru, Telukjambe Barat, dan Kecamatan Telukjambe Timur.

Selanjutnya Dapil Karawang 2, terdiri atas Kecamatan Cilebar, Jayakerta, Kutawaluya, Rawamerta dan Kecamatan Rengasdengklok.

Kemudian Dapil Karawang 3 yang meliputi, Kecamatan Batujaya, Cibuaya, Pakisjaya, Pedes dan Kecamatan Tirtajaya. Dapil Karawang 4, meliputi Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Lemahabang, Telagasari dan Tempuran.

Dapil Karawang 5 yang terdiri atas Kecamatan Banyusari, Cikampek, Jatisari, Tirtamulya, dan Kotabaru. Terakhir Dapil Karawang 6 meliputi Kecamatan Ciampel, Karawang Timur, Klari, Majalaya dan Kecamatan Purwasari.


sumber : antara