PELITAKARAWANG.COM-.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan menindak tegas tokoh agama yang kedapatan melakukan kampanye di tempat ibadah. Setiap tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang digunakan untuk kegiatan politik atau kampanye. 

"Pasti kami akan berikan penindakan apa yang dilarang dalam kampanye tetap dilakukan. Kampanye di tempat ibadah dan tempat lembaga pendidikan jelas tidak boleh," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di Jakarta Selatan, Selasa 25 September 2018.

Afifuddin menuturkan, persoalan pemuka agama jadi juru kampanye bukan persoalan baru, dari dahulu selalu seperti itu. Hanya saja, kegiatan kampanye tidak dilakukan di tempat ibadah.

"Kalau tokoh publik diminta jadi jurkam dari dahulu memang begitu. Tinggal memastikan apakah kegiatan  yang dilakukan di tempat ibadah kampanye atau tidak," ucapnya.