PELITAKARAWANG.COM – Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, melaporkan komisioner KPU RI dan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan dilakukan karena Taufik yang mantan napi koruptor tak bisa menjadi caleg di Pemilu 2019 mendatang.

"Kita melaporkan seluruh komisioner KPU DKI dan KPU RI terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat," kata kuasa hukum M Taufik, Yupen Hadi di DKPP, Jakarta, Jumat 7 September 2018.

Yupen menjelaskan keputusan Bawaslu DKI Jakarta telah meloloskan Taufik yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Namun atas rekomendasi KPU RI, KPU DKI Jakarta tak mau menjalankan keputusan Bawaslu tersebut.

"Jadi kami anggap ini sebagai pelanggaran etik, karena menurut hukum putusan itu wajib dilaksanakan, putusan wajib ini kalau tidak dilaksanakan berdosa," jelasnya.

Terkait polemik uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018 di Mahkamah Agung (MA) terkait pasal mantan napi tak boleh nyaleg, berbeda dengan gugatan yang dilakukan pada KPU di DKPP hari ini.

"Menurut kami itu dua hal yang berbeda, antara keputusan judisial review dengan keputusan Bawaslu. Bagi kami tidak ada pilihan keputusan Bawaslu itu harus wajib dilaksanakan terlebih dahulu oleh KPU," ujarnya.

Menurutnya menunda keputusan Bawaslu untuk dijalankan oleh KPU dengan alasan menunggu putusan MA tidaklah tepat. Karean hal tersebut tak mempunyai dasar hukum.

"Memaksakan penundaan tanpa dasar hukum, menurut kami itu sekali lagi pelanggaran hukum," katanya.