PELITAKARAWANG.COM - Pemerintah akan memberhentikan ribuan pegawai negeri sipil (PNS) terpidana kasus korupsi secara tidak hormat. 


Ini menjadi salah satu poin yang tertuang dalam surat keputusan bersama tiga menteri: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang ditandatangani, Kamis (13/9).

Keputusan bersama itu menindaklanjuti temuan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) terpidana tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun, ada pula sanksi yang menargetkan pembina kepegawaian akibat kelalaian tak memecat PNS koruptor tersebut. Dalam keputusan bersama itu disebutkan sanksi juga akan diberikan kepada pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak memecat PNS tersebut.

"Penjatuhan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang, yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud," demikian tertuang dalam nota keputusan bersama tiga menteri yang diterima, Jumat (14/9). 



Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan sistem informasi kepegawaian dan juga optimalisasi pengawasan. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi pegawai PNS yang menjadi terpidana kasus, tapi tetap terdaftar sebagai pegawai dan masih menerima gaji dari negara.

Mengenai proses penyelesaian masalah ini, di dalam surat kesepakatan tiga menteri ini juga disebutkan bahwa paling lambat selesai semua pada Desember 2018.

Sementara itu, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan terkait tindak lanjut Keputusan Bersama itu dirinya telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada bupati/wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu, Tjahjo meminta kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia segera memberhentikan dengan tidak hormat PNS terpidana tipikor yang telah inkrah.

"Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian kutipan surat edaran mendagri tersebut.

Sebelumnya, dikutip dari situs yang sama, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman Arsa mengatakan dari 2.357 PNS koruptor itu ada 1.917 bekerja di pemerintah kabupaten/kota, 342 di pemerintah provinsi, dan sisanya 98 bekerja di kementerian/lembaga di wilayah pusat.

DKI Jakarta menjadi pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah, yaitu sebanyak 52 orang. Kemudian, Sumatera Utara (Sumut) menempati peringkat kedua untuk Pemerintah Provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah yaitu 33 orang. 

Untuk PNS berstatus terpidana tipikor di tingkat pemerintah kabupaten/kota, di provinsi Sumut menempati peringkat teratas yaitu 265 orang. Sementara pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau menempati peringkat kedua yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah, yaitu 180 orang.

Pemerintah Provinsi yang tidak ada PNS terpidana korupsi adalah DI Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. Sementara itu untuk di tingkat pemerintah kabupaten/kota yang tidak ada PNS berstatus terpidana korupsi hanya Bangka Belitung.

Sedangkan instansi pemerintah pusat yang masih mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah, peringkat pertama adalah Kementerian Perhubungan dengan jumlah 16 orang. Kementerian Agama menempati urutan kedua dengan jumlah 14 orang.

Saat dikonfirmasi Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan BKN M Ridwan enggan menyebutkan rincian data terkait rincian golongan pangkat PNS terpidana korupsi yang telah inkrah.

"Kami tidak bisa memberi data lebih jauh dari itu. Kami tidak ingin mempermalukan pribadi-pribadi," kata Ridwan, Jumat (14/9).

Ia juga berdalih tidak tahu ketika disinggung soal jumlah anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk menggaji PNS tersebut. 

"BKN tidak tahu persisnya. Yang bisa menghitung adalah BPK melalui audit," kata dia.




Sumber : CNNIndonesia