PELITAKARAWANG.COM-. Bawaslu menegaskan pelarangan berkampanye sudah sesuai Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2107 tentang Pemilihan Umum. Pelarangan juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.

"Yang berhak memperbolehkan atau tidak kan acuannya undang-undang," tegas Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja seperti dilansir Media Indonesia, Jumat, 12 Oktober 2018.

Sebelumnya, beredar pengaduan seseorang yang mengaku orangtua siswa SMA Negeri 87 Jakarta. Ia keberatan terhadap salah satu guru yang mendoktrin siswanya membenci Presiden Joko Widodo.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggali motif guru SMA Negeri 87 Jakarta berinisial N. Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Bawaslu perlu menindaklanjuti sang guru bila kebencian disebar berdasarkan ideologi tertentu.

"Kalau itu hanya karena kekecewaan yang bersangkutan, tidak terkait dengan ideologi tertentu, ya saya kira dibina saja," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani, di Posko Cemara.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Menurut Gembong, guru tidak semestinya menyampaikan agenda politik ketika mengajar di sekolah.

Pihaknya segera berkoordinasi dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta yang membidangi pendidikan. Ia akan meminta Komisi E memanggil Dinas Pendidikan agar mengusut tuntas dugaan doktrinisasi kebohongan tersebut.

"Beda pandangan boleh, tapi tidak menyebarkan kebohongan di sekolah. Guru harusnya menjadi contoh teladan yang baik. Harus diusut tuntas, motif dari guru tersebut. Apa ini akibat pembinaan terhadap guru lemah," ujar Gembong.

Foto Ilustrasi Sekolah
Selanjutnya,Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta langsung bergerak mengirimkan tim investigasi menelusuri kasus itu. Investigasi dilakukan untuk mengetahui kebenaran informasi.

"Kami ketemu dengan kepala sekolah dan guru yang bersangkutan. Ternyata yang bersangkutan tidak ada masalah. Dia (guru SMA 78) tidak merasa ada doktrin yang dilakukan kepada siswanya," ungkap komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri.

Pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. Apabila diketahui benar, motif guru melakukan itu juga akan diungkap.

"Kita kan belum tahu sumbernya, nih, mana yang benar. Kita tetap lanjutkan penelusuran semua itu," tegas dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji memberi sanksi tegas bila guru SMA Negeri 87 terbukti melanggar. Dia berpesan semua guru seharusnya bersikap netral.

"Guru harusnya mendidik, memberikan contoh, dan seluruh aparatur sipil negara harus mengambil posisi netral. Nanti saya minta kepada pengawas, juga inspektorat (selidiki)," pungkasnya.

Sedangkan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susie Nurhati enggan berkomentar banyak soal dugaan tersebut. "Saya pastikan dulu, saya baru dengar laporannya itu," kata Susie.