PELITAKARAWANG.COM-,Dalam kegiatan Visitasi Sekolah oleh Tim Asesor Akreditasi Provinsi Jawa Barat di SDN Palumbonsari 4 Kecamatan Karawang Timur yang dilaksanakan pada tanggal 26 -27 Septembet lalu.

Pelaksanaan Gerakan Literasi di SDN Palumbonsari 4 Karawang Timur merupakan hal yang patut untuk diapresiasi sebagai realisasi dari Kurikulum 2013 yang mencantumkan Gerakan Literasi di sekolah sebagai bagian penting dari pendidikan,karena abad 21 merupakan abad informasi.Sebagian informasi yang lengkap diperoleh melalui kegiatan membaca.

Membaca sarat dengan manfaat dan sangat penting dalam kehidupan manusia. Banyak orang sukses karena kecintaan mereka terhadap media bacaan. (01/10/2018).

Gerakan Literasi di SDN Palumbonsari 4 Kecamatan Karawang Timur ditandai dengan adanya Pojok Baca di salahsatu sudut halaman yang memungkinkan siswa membaca kapanpun mereka mau. 

Di samping itu,siswa bisa menuliskan reviu dari buku yang telah dibacanya dengan tehnik Ishikawa Fishbone.juga melengkapi Pohon Gerakan Literasi (Pohon Geulis) dengan daun kreasi. 

Selain Pojok Baca di sudut halaman, SDN Palumbonsari 4 pun memiliki ruang perpustakaan yang cukup luas dan nyaman. Untuk masuk ke Perpustakaan, petugas perpustakaan memberlakukan jadwal bagi setiap kelas agar berlangsung tertib.

Dan secara umum diketahui pula makna dari Literasi media adalah untuk menumbuhkembangkan budi pekerti peserta didik melali pembudidayaan ekosistem literasi sekolah yang diwujudkan dalam gerakan literasi sekolah agar mereka menjadi generasi literat dan menjadi pembelajar sepanjang hayat.Memahami,menganalisis,dan mendekonstruksi pencitraan media.Kemampuan untuk melakukan hal ini ditujukan agar pemirsa sebagai konsumen media (termasuk anak-anak) menjadi sadar (melek) tentang cara media dikonstruksi (dibuat) dan diakses.

Literasi media muncul dan mulai sering dibicarakan karena media seringkali dianggap sumber kebenaran, dan pada sisi lain, tidak banyak yang tahu bahwa media memiliki kekuasaan secara intelektual di tengah publik dan menjadi medium untuk pihak yang berkepentingan untuk memonopoli makna yang akan dilempar ke publik. Karena pekerja media bebas untuk merekonstruksikan fakta keras dalam konteks untuk kepentingan publik (pro bono publico) dan merupakan bagian dalam kebebasan pers (freedom of the press) tanggung jawab atas suatu hasil rekonstruksi fakta adalah berada pada tangan jurnalis, yang seharusnya netral dan tidak dipengaruhi oleh emosi dan pendapatnya akan narasumber, dan bukan pada narasumber.