PELITAKARAWANG.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota membantu penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang terpasang di sembarang tempat.

"Panwaslu tingkat kecamatan dan kelurahan/desa harus lebih fokus mengawasi pelanggaran," kata Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jabar Zaki Hilmi di sela Rapat Teknis Pengawasan dan Penindakan Tahapan Kampanye Pemilu 2019 di Karawang, Minggu.

Oleh karena itu, peran pemkab/pemkot perlu dioptimalkan untuk membantu panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pemilu 2019.

Ia menyebutkan permasalahan pada masa kampanye Pemilu 2019, di antaranya pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye di tempat-tempat yang dilarang.

"Para peserta pemilu kebanyakan hanya memiliki anggaran untuk memasang, tidak memiliki anggaran mencopot alat peraga kampanye mereka," katanya.

Begitu pula, dengan panwaslu tingkat kecamatan, umumnya beralasan kalau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki anggaran ketika membersihkan alat peraga kampanye yang terpasang di sembarang tempat.Akibatnya, pengawasan Panwaslu kecamatan kurang maksimal.

Atas hal tersebut, kata Zaki, Bawaslu Kabupaten dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu berkordinasi dengan pimpinan daerah untuk mengalokasikan anggaran penertiban alat peraga kampanye dalam APBD.#ANT