PELITAKARAWANG.COM-Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka. Ia sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis, 4 Oktober 2018 malam.
'Tangkap ya, dia tersangka,' ‎ucap Kabid Humas‎ Polda Metro Jaya Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan‎, Kamis, 4 Oktober 2018.

Ratna segera dibawa ke Polda Metro Jaya malam ini. Ia diduga akan pergi ke luar negeri sebelum ditangkap oleh kepolisian.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto juga membenarkan Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi bakal meminta keterangan Ratna terkait kasus yang menimpanya. 

'Tentu sesuai dengan kasus yang menimpa yang bersangkutan. Pasti akan digali. sementara penyidik baru mendapatkan informasi dari dokter, menyita barang bukti terkait fakta-fakta perawatan rumah sakit tersebut,' tegas Setyo.

Beberapa pihak melaporkan penyebar informasi bohong soal penganiayaan Ratna yang disebut terjadi di Bandung, Jawa Barat, Jumat 21 September 2018. Nama Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak muncul sebagai terlapor. Keduanya memang kencang menyuarakan penganiaayaan Ratna.

Belakangan, Ratna mengakui kabar itu tak benar. Pada 21 September 2018, Ratna berada di RSK Bina Estetika. Ratna mengaku menjalani sedot lemak.

Ratna pun segera diperiksa polisi. Penyidik menunggu kondisi Ratna membaik sebelum dimintai keterangan sebagai saksi.