PELITAKARAWANG.COM-,Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sekitar 31 juta warga belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Angka itu didapat dari hasil analisis DPT Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.

"Terdapat 31.975.830 jiwa pemilih yang sudah melakukan perekaman data KTP berbasis elektronik (KTP-el), tetapi belum masuk DPT," kata Komsioner KPU Viryan Azis dalam peluncuran 'Gerakan Selamatkan Hak Pilih' di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Oktober 2018.

Jumlah ini meningkat dari data sebelumnya yang menyebut 11 juta pemilih berpotensi belum masuk DPT. Angka itu diperoleh dari penyandingan antara DP4 (data penduduk potensial pemilih pemilu) sebanyak 196 juta, dikurangi DPT sebanyak 185 juta.

"Namun berdasarkan surat dari Dukcapil, analisis DPT pemilu salah satu poinnya menyebut terdapat 31 juta pemilih yang sudah merekaman data KTP-el, tetapi belum masuk DPT," jelas dia.

Vriyan mengatakan besarnya angka itu harus ditanggapi serius. Negara maupun penyelenggara pemilu harus melindungi hak pilih warga negara.

KPU sudah dua kali menetapkan DPT. Penetapan pertama dilakukan pada 5 September 2018 sebanyak 185.732.093 pemilih. Sesuai kesepakatan, tahap penyempurnaan DPT dilakukan 10 hari lantaran ada temuan dari berbagai pihak terkait DPT ganda.

Pada 16 September 2018, KPU kembali menetapkan DPT hasil perbaikan (DPTHP) sebanyak 185.084.629 pemilih. Saat ini, KPU masih melakukan penyempurnaan DPTHP tahap kedua yang rencananya ditetapkan 15 November 2018.