PELITAKARAWANG.COM - Selain Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Tim Penggerak PKK Desa, jadi sasaran peringatan pengawasan Pemilu 2019. Jika sampai ditemukan pelanggaran baik yang di lakukan pejabat tingkat apapun, masyarakat diwanti-wanti aktif mengawasi, catat, rekam dan laporkan kepada pihak terkait.

Disela-sela sosialisasi Partisipatif Pemilu 2019 bersama para BPD dan PKK di aula kantor Desa Cikalong Selasa 20/11 Koordinator bidang SDM dan Organisasi Panwascam Cilamaya Wetan, H Iskandar mengatakan, semua pejabat pemerintahan desa, kecamatan maupun Kabupaten, dilarang memberikan keputusan yang menguntungkan Calon Legislatif (Caleg) tertentu yang merupakan bagian dari peserta Pemilu,  BPD dalam hal ini, bukan saja sebagai pengawas pemerintahan desa, tetapi juga harus mawas diri selama musim kampanye ini, bukan saja bagi dirinya tetapi juga bagi Kades sebagai Mitranya. Karena, kalau kedapatan ada laporan yang disertai alat bukti yang kuat, atau temuan langsung, maka bisa dikenai pasal 282 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dimana ancamannya diatur dalam pasal 494, dimana sanksi administrasi di putuskan di Bawaslu, dan sanksi pidana akan dijerat kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12juta, karena itu, peserta pemilu dan pemilih harus sama-sama bersyukur ada regulasi atau rambu-rambu yang mengatur pemilu ini, karena kalau pemilu digelar jor-joran tanpa aturan pengawasan, bisa dibayangkan apa yang akan terjadi dilapangan. " BPD harus mawas diri, ibu PKK juga bisiki suaminya supaya hati-hati jangan sampai sengaja melanggar aturan," Katanya.

Mantan Kades Cikarang ini meminta, masyarakat aktif mencatat pelanggaran, mengawasi, merekam dan melaporkannya. Bisa melalui PPL Desa atau Panwas Kecamatan. Kalau ada laporan, akan di catat dan di isi pada Form B1 dan kalau ada temuan langsung, mengisinya pada Form B2 sesuai kajian awalnya. " Ayo, aktif awasi, catat , rekam dan laporkan," Katanya.