PELITALARAWANG.COM-.Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat, membuat standar pemberian upah kepada guru honorer. Guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun mendapat gaji maksimal sebesar Rp4 juta per bulan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin mengaku telah menerapkan standar gaji pada guru honorer. Pemberlakuan standar berkaitan dengan masa kerja dan tingkat pendidikan.

Bila masa kerja 0 sampai dengan 4 tahun, guru berhak mendapat gaji sebesar Rp1 juta. Sementara gaji maksimal guru honorer yaitu Rp4 juta.

'Jadi tidak ada lagi guru honorer yang berpenghasilan di bawah Rp1 juta di Depok. Anggaran untuk mereka berasal dari APBD,' ujar Thamrin.

Para guru honorer telah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Jadi mereka juga mendapat perhatian dari pemerintah mengenai hak kesejahteraan.

Bahkan, lanjut Thamrin, mereka juga akan menikmati gaji ke-13 layaknya guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-13 diberi menjelang peringatan Hari Raya Idulfitri. Ketentuan itu berlaku mulai 2019.

'Bukannya hanya guru honorer, penjaga sekolah, dan staf honorer di tata usaha juga mendapat hak yang sama,' ungkap Thamrin.

Tenaga honorer di Depok, kata Thamrin, sebanyak 1.300 orang. Setiap bulan, Pemkot Depok menyiapkan anggaran Rp18 miliar untuk membayar gaji mereka.

Thamrin mengimbau kepada para guru honorer untuk selalu mengikuti peraturan, yaitu harus linier, guru SD harus S-1 PGSD karena hal itu ketentuan pusat. 

'Jadi saya harap para guru melakukan penyesuaian,' pungkasnya.