PELITAKARAWANG.COM -  Rencana Pemerintah Pusat yang akan menggulirkan bantuan kenaikan honorarium Perangkat Desa setara ASN Golongan II A, sudah diketuk dalam rapat tingkat menteri  di gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Kamis (24/1). 

Rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Puan Maharani dan dihadiri oleh sejumlah menteri diantaranya yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tersebut, menetapkan 
penyetaraan penghasilan tetap kepada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang yakni satu Kepala Desa, satu Sekretaris Desa dan 10 pelaksana desa.


" Iya, sudah ditetapkan. Tapi kalau melihat postur keuangan di Karawang, gaji kades dan perangkat Desa sudah selevel ASN Golongan II," Kata Ketua Forum Sekretaris Desa Karawang, Ono Rustono.

Menurut Ini,  besaran penghasilan tetap (Siltap) pemerintah desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA sudah berlaku di Karawang dengan ada atau tidak adanya Dana Desa. 

Kepala Desa dalam rapat Menteri kemarin yang disetarakan gaji golongan IIA Rp2,2 juta perbulan, sementara Sekretaris Desa 90 persennya dan perangkat pelaksana desanya sebesar 80 persen dari gaji golongan IIA. 

Padahal, di Karawang ini gaji Kades sudah kepala 3, dan dirinya saja Sekretaris Desa sudah Rp2,6 juta dan Perangkat Rp2,1 juta. 

Itu merupakan penghasilan dari ADD dan Kinerja di Bantuan Gubernur (BanGub) ." Kalau di Karawang mah sudah menembus itu, mungkin bagi Kabupaten /kota yang belum ada penyesuaian,  jadi tetap saja gak ada kenaikan ," Katanya.

Ono menambahkan, menteri desa dalam pemberitaan juga sudah menegaskan ulang, bahwa  gaji perangkat desa atau pemerintah desa setara PNS golongan IIA tersebut hanya untuk daerah-daerah yang gaji perangkat desanya masih dibawah gaji PNS golongan IIA, jadi artinya besaran Rp2,2 juta itu adalah gaji minimal, karena banyak di daerah lain juga yang gajinya lebih dari itu, termasuk di Karawang. 

Bahkan, sambung Ono, sumber gaji tersebut, tidak mutlak dari APBN, karena gaji perangkat desa tetap di bebankan dari APBDes yang didalamnya terdapat Dana Desa, ADD dan dari kabupaten kota termasuk bagi hasil. Jadi artinya, Pidato presiden tersebut, tidak berpengaruh banyak pada honorarium aparat desa di Karawang, kecuali kalau ada kebijakan Bupati yang memberi porsi tambahan dalam Pos APBDes tersebut. " Gak ngaruh apa-apa, gaji kita tetap sama, kecuali ada kebijakan Bupati yang menambahinya," sebetulnya.

Kepala DPMPD Karawang Ade Sudiana membenarkan, bahwa Siltap bagi perangkat desa di Karawang, tetap sama, bahkan melampaui gaji dari ASN Golongan II A. Disinggung ada atau tidaknya kebijakan kenaikan dari yang sebelumnya, Ade tidakemberikan tanggapan lagi sampai berita ini ditulis. " Iya betul, di kita mah malah sudah lampaui gaji ASN Golongan II A) " Ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan,  terkait dengan sumber anggaran gaji perangkat desa akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) yang didalamnya terdapat Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten atau kota dan sumber lain termasuk sumber bagi hasil.

"Kita nanti menggunakannya di APBdes tersebut dengan tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan rambu-rambu SKB 4 menteri. Sebagian besar atau 70 persen anggaran dari APBDes tetap dipakai untuk pembangunan daerah. Jadi tetap akan menggunakan APBDes" tegasnya.