PELITAKARAWANG.COM - Unit Reskrim Polsek Karawang Polres Karawang berhasil menangkap kelompok sindikat pencurian dengan pemberatan atau Curat yang dilakukan di Gedung Pemda 2 Karawang yang berlokasi di Kp. Lubangsari, Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kab.Karawang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K saat memimpin jalannya Konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Maradona dan Kanit Reskrim Karawang Iptu Yoga serta Kasubbag Humas AKP Marjani.
Kapolres mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Karawang Kota berhasil menangkap kelompok sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 orang pelaku yang berinisial EK, HDR alias BLT dan AN alias BLG dan sisa 5 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Para pelaku ini melakukan aksinya dengan sasaran Gedung Baru Pemda 2 Kab.Karawang yang telah diserah terimakan dari pemborong kepada Pemerintah Daerah sehingga pengelolaan gedung tersebut berada pada Pemerintah Daerah. Namun tidak dilakukannya pengamanan dan penjagaan sehingga pelaku dengan leluasa melakukan pencurian ini sampai beberapa kali sehingga terkumpul nilai kerugiannya lebih kurang Rp. 3.000.000.000, ( tiga millyar rupiah),” kata Kapolres.
Adapun barang-barang yang dicuri para pelaku tersebut pada umumnya berupa intstalasi-instalasi seperti instalasi listrik, instalasi pendingin ruangan dan barang-barang lainnya yang merupakan kelengkapan dari Kantor Pemerintah Daerah Kab.Karawang, tambahnya.
“Kepada para tersangka tersebut kita kenakan tindak pidana berdasarkan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKBP Slamet.