PELITAKARAWANG.COM.- Lahan  Pertanian Produktif Berkelanjutan (LP2B) di Karawang, memang sudah di ikat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2018. Namun, luas lahan sawah yang diatas 90 ribu hektar saat ini masih belum aman dari praktek alih fungsi, pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknisnya masih belum juga di syahkan hingga akhir 2018.

Anggota Komisi II DPRD Karawang Mulya Syafari mengatakan, lahan pertanian di Karawang yang produktif dan cadangan masih diatas 90 ribu hektar dan di lindungi Peraturan Daerah (Perda) sampai 30 tahun kedepanndengan menyisakan sekitar 88 ribu hektar. Namun, gembar -gembor perlindungan lahan pertanian yang di lontarkan Pemkab, ternyata masih belum aman dari praktek alih fungsi lahan. Betapa tidak sebut Mul,Perbup dari LP2B yang seharusnya cepat terbit setelah Perda di syahkan, ternyata masih belum juga ada, sehingga teknis penerapan sanksi, penggantian lahan, dan pemetaannya masih ngambang. " Perda sudah ada tahun kemarin, tapi Perbup jangankan di syahkan, di buat juga tidak tahu, sehingga kebijakan jadi ngambang," Katanya.

Lebih jauh Mul menambahkan, selama Perbup belum ada, jelas semuanya jadi ngambang. Artinya, Pemkab jangan dulu bangga setelah Perda disyahkan, karena teknisnya saja belum jalan akibat Perbup yang mangkrak. Lebih dari itu, sebut Mul, wajar jika banyak masyarakat banyak anggapan dan spekulasi molornya perbup di syahkan, apakah masih ada pemetaan lahan yang belum selesai atau lainnya, maka solusi agar menepis anggapan itu, Pemkab melalui Kabag Hukum dimintanya untuk segera menyusun dan menertibkan Perbupnya, dimana lahan produktif yang di jual atau di alihkan wajib di ganti tiga kali lipat dan sudah tertuang di Perda tersebut. " Wajar jika ada spekulasi pemetaan yang masih belum beres, karena memang Perbup yang mengatur teknisnya juga belum terbit," Katanya.

Kabag Hukum Kabupaten Karawang, Neneng mengatakan, perbup LP2B memang belum terbit, karena sejauh ini masih proses di Dinas Pertanian, ditargetkan sebut Neneng, Perbup yang mengatur teknis lahan pertanian di Karawang tersebut terbit di triwulan pertama tahun ini. " Masih proses di Dinas Pertanian, insya Allah Triwulan 1 tahun ini sudah rampung," Katanya.