PELITAKARAWANG.COM. – Kemarin jelang libur hari Raya Nyepi yang jatuh pada Kamis tanggal 7 Maret 2019, BKPSDM Karawang mendadak melakukan inspeksi atau dikenal dengan Sidak ke beberapa perangkat daerah.Giat tersebut dalam rangka melaksanakan pegecekan kehadiran PNS satu hari sebelum pelaksanaan libur besok.(8/3/2019).

Hasil pengecekan/Sidak ke beberapa perangkat daerah pelayanan publik diataranya meliputi Disnakertrans, Disdukcatpil, Disdikpora, Disparbud, PRKP,PUPR, Kecamatan Ciampel dan Karawang Timur, Telukjambe Barat termasuk puskesmas Ciampel, didapatkan hasil rata-rata tingkat kehadiran PNS mencapai di atas 90 %,itu dibuktikan dengan print out hasil rekam data pada mesin absensi finger print.

Sedangkan bagi perangkat daerah yang tidak dilaksanakan Sidak wajib menyampaikan print out kehadiran pegawainya kepada BKPSDM.

Hasil Sidak di sejumlah perangkat daerah tersebut diperoleh data terdapat 2 orang PNS Indisipliner (Mangkir Kerja) pada dinas PRKP dan Parbud serta selanjutnya dilaksanakan pembinaan (proses Penjatuhan Hukuman disiplin) oleh Kepala dinasnya masing-masing sesuai kewenangannya.

'Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 88 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS(TPP) di lingkungan Pemkab Karawang khususnya berkaitan pasal 54 yang mengatur bahwa, ‘Pegawai sebagai atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan pembinaan disiplin pegawai sesuai dengan kewenangannya dikenakan penundaan pembayaran TPP sampai dengan dilaksanakan kewajibannya’ dan ‘Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam hal penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan PNS sesuai ketentuan perundang-undangan tentang disiplin PNS’.Maka untuk itu diupayakan penegakan disiplin bagi setiap PNS dapat ditingkatkan sebagaimana yang diharapkan, kata Dudi Alexsandri,Kepala Bidang Kesejahteraan, Disiplin dan Kepangkatan ASN BKPSDM,di Karawang.

Lebih lanjut dalam Perbup 88 juga telah diatur ketentuan baru terkait Punishment bagi para PNS yang dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan, mulai tahun ini diberlakukan pemotongan TPP sebesar 25 % dengan jangka waktu pemotongan bervariasi antara 1 bulan sampai dengan 3 bulan, sedangkan sebelumnya pemotongan TPP bagi PNS yang terkena Hukdis hanya bagi PNS yang dikenakan Hukdis tingkat sedang serta berat. Dengan demikian dapat dikatakan Perbup 88 ini sebagai salah satu instrumen dalam penegakan disiplin PNS,tandas Dudi.(roy).