PELITAKARAWANG.COM - Tim penyidik dari Polres Karawang akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan kampanye hitam yang melibatkan 3 "emak-emak" yang menyebut dirinya sebagai PEPES (Partai Emak-emak Prabowo-Sandiaga). Minggu ini, berkas-berkas akan P21 di kejaksaan.

"Minggu ini (P21). Barang bukti sudah lengkap," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kamis (25/4/2019).

Trunoyudo mengatakan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan oleh Polres Karawang. Untuk perkembangannya, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang.

"Nanti begitu masuk, kejaksaan akan mempelajari," kata dia.

Tiga emak dari PEPES yakni ES, IP dan CW dijadikan tersangka atas video kampanye hitam terhadap Jokowi. Mereka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Emak-emak ini memiliki peran masinh-masing. Dalam video viral itu, ES dan IP terlihat mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya. Sementara CW merekam dan mengunggah ke media sosial miliknya, @citrawida5.