PELITAKARAWANG.COM- Dengan syarat tuntas DPA dan APBdes, Alokasi Dana Desa (ADD) di Karawang, sudah bisa salur untuk triwulan pertama April ini. Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten itu, lebih fleksibel dengan sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tanpa harus terburu-buru membuat ajuan ulang dan setumpuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ). 

"Sekarang itu ADD di salurkan untuk Siltap dan operasinal, gak ada buat infrastruktur. Salurnya juga 4 tahap, yaitu Pertriwulan, " kata Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMPD Karawang Andry Irawan.


Ia menambahkan, regulasi ADD sudah tertuang dalam Perbup Nomor 1 tahun 2019, dimana aturan ini mengakomodir masukan BPKP penerapannya dan juga Permendagri Nomor 20 tahun 2019, dimana sistem pemerintahan yang ada saat ini sudah era 4.0 dan memerlukan sistem input dengan teknologi. Saat salur ADD triwulan pertama, desa yang biasa harus mengajukan lagi untuk tahap berikutnya beserta lampiran SPJ, saat ini cukup dengan lembaran laporan realisasi saja, dimana isinya adalah format - format realisasi yang sudah dikerjakan. 

Sehingga, tidak akan berselang lama, pencairan ADD ini akan terus disusul dengan pencairan di triwulan berikutnya."Kalau dari DPPKAD ke desa itu istilahnya salur, dan dari desa ke pegawainya di sebut pencairan, " ungkapnya.

Sejauh ini, sambung Andry, baru 31 desa yang ajuannya sudah naik ke DPKAD, selebihnya masih menyusul dan sedang di verifikasi. Diharapkan memang, ADD bisa segera salur sebelum Ramadan dan diambil sesuai posting yang ada di setiap desa. Jika ada masalah dan kesulitan kaitan input sejumlah syarat dalam Siskeudes, ia berharap pemerintah desa jangan sungkan konsultasi ke operator yang sudah spesialis di DPMPD. "Baru 31 desa yang sudah naik, selebihnya menyusul karena sedang verifikasi, " katanya. (Rdi)