PELITAKARAWANG.COM - Tiga orang wanita terdakwa kasus kampanye hitam terhadap Joko Widodo (Jokowi) dituntut hukuman penjara delapan bulan dipotong masa penahanan. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, kemarin (18/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donald Situmorang mengatakan ketiga terdakwa, Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika terbukti bersalah menyiarkan berita yang mengakibatkan keresahan.

Donald menambahkan, tuntutan yang diajukannya telah mempertimbankan hal-hal yang meringankan, seperti ketiga terdakwa memiliki suami dan anak yang masih kecil. Selain itu ketiga terdakwa berlaku sopan dan berkelakuan baik selama menjalani masa persidangan. Ketiga ‘emak-emak’ tersebut juga mengaku bersalah atas semua perbuatannya.
Donald menjelaskan ketiga wanita pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga itu telah melanggar tiga pasal sekaligus, yakni pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946, dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.
Sementara itu Eigen Justisi, kuasa hukum ketiga terdakwa mengatakan, bakal membantah semua tuntutan JPU saat membacakan pledoi atau pembelaan. Eigen menyebut ketiga terdakwa dan keluarganya sangat sedih dengan kasus ini. Eigen mencontohkan pada lebaran lalu, ketiga terdakwa tidak bisa berkumpul dengan keluarganya akibat harus menjalani masa penahanan.
Itulah sebabnya Eigen berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang memuaskan semua pihak, termasuk pihak keluarga terdakwa. Sedangkan ketiga terdakwa tampak gembira mendengar tuntutan JPU. Besar kemungkinan jika majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU maka ketiga terdakwa tinggal melanjutkan beberapa bulan di penjara. Selanjutnya mereka bisa langsung bebas. Pasalnya ketiganya sudah menjalani masa penahanan selama hampir enam bulan.