PELITAKARAWANG.COM - Asosiasi BPD Nasional (ABPedNas) Kabupaten Karawang, sedang merancang usulan kepada Pemkab Karawang untuk menaikan honor BPD dari Alokasi Dana Desa (ADD), selain jomplang dengan besaran honor yang diterima perangkat desa dan Kepala Desanya (Kades), usulan Rp1,5 juta perbulan itu juga sebagai penyesuaian dengan Kabupaten/kota tetangga yang sudah diatas Rp1 jutaan. 

Ketua ABPednas Karawang, HM Tamjid AB mengatakan, pendapatan BPD sebagai mitra pemerintah desa di Karawang, idealnya sudah diangka Rp1,5 juta perbulannya. Mengingat, BPD di Kabupaten tetangga seperti Bekasi sudah Rp3 juta untuk ketua dan Rp2 juta bagi anggota. Begitupun dengan Purwakarta, honor BPD di sana sudah diangka Rp1 jutaan perbulan. Karenanya, sudah saatnya Karawang juga menyesuaikan ditengah PAD dan APBD Karawang saat ini sudah begitu besar. "Angka ideal yang kita usulkan kepada Pemkab Rp1,5 juta perbulan, lihat dong Kabupaten/kota tetangga kita, harusnya bisa menyesuaikan, " katanya. 

Tamjid menambahkan, penyesuaian yang di maksud juga adalah soal honorarium Kepala Desa dan Perangkatnya yang sudah lampau diatas UMK , bahkan bukan saja bersumber dari ADD, tetapi juga ada tambahan dari Dana Bagi Hasil (DBH), lebih dari itu perangkat desa juga menikmati tunjangan kinerja dari Bantuan Gubernur (BanGub), sementara sebut Tamjid, BPD sebagai pengawas, pembina dan mitra pemerintah desa, hanya teranggarkan di ADD dengan besaran Rp850 ribu perbulan, sesekali ada mata anggaran lain dari DBH, hanya berupa operasional kegiatan saja. Karenanya, atas dasar itulah, BPD harus bisa menyesuaikan honornya. "Kalau melampaui perangkat desa itu gak mungkin, minimal di bawahnya, ya itu tadi, idealnya Rp1,5 juta. Masa pegawai desa sudah Rp2,2 jutaan lebih, BPD masih Rp850 ribu, " sebetulnya. 

Tamjid menambahkan, angka permohonan Rp1,5 juta ini muncul tidak cuma-cuma, tapi hasil musyawarah para pengurus Asosiasi baik Kabupaten maupun kecamatan. Karenanya, ia berharap Pemkab bisa merespon, bahkan bila diperlukan, pihaknya akan melakukan dialog bersama Bupati dan pejabat terkait soal harapan para anggota BPD ini. Seandainya ditolak (usulan Rp1,5 juta) misalnya, sebut Tamjid, Pemkab harus bisa menjelaskan alasan yang bisa diterima. Karena, kenaikan honor ini, sangat mendesak diperlukan ditengah APBD yang sudah meningkat pula. "Kalau memisahkan rekening desa dengan rekening BPD secara sendiri-sendiri, oke kita terima itu tidak bisa dilakukan, tapi soal kenaikan honor ini, seandainya ditolak, harus jelas alasannya, " tutupnya. (Rdi)