PELITAKARAWANG.COM - Proses akreditasi SD segera di lakukan pekan ini. Dalam gelombang pertama pada 13 - 16 Agustus, ada 48 SD dan MI yang akan digarap asesor untuk verifikasi dan validasi dokumen sekolah. Di susul gelombang ke dua pada 20 - 23 Agustus sebanyak 53 SD/MI.

Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) Karawang, Asep Yusuf Ismail mengatakan, pelaksanaan akreditasi selama 2 hari oleh sebagian sekolah masih di anggap extrim dan menyeramkan, bahkan terkesan seperti dilakukan pemeriksaan sserius. Padahal, akreditasi oleh asesor sifatnya bukan pemeriksaan atau pembinaan, tapi yang sebenarnya adalah proses visitasi melalui konfirmasi klarifikasi verval terhadap dokumen, apakah sesuai. Disamping itu juga, akreditasi, merupakan giat yang dilakukan untuk pengamatan terhadap lingkungan sekolah, baik sarana prasarana, Observasi terhadap guru di kelas saat proses KBM yang sesuai standar proses atau tidak. 

"Asesor di tugaskan oleh BAN S/M Provinsi Jabar hanya untuk seperti yang di uraikan di atas, atau bisa di katakan asesor hanya Memotret, " katanya. 

Iyus menambahkan, intinya jika sekolah dalam melaksanakan semua kegiatan dan pelaksanaan pemenuhan mutu dan kegiatan lainnya  tidak ada yang harus di siapkan, seandainya seluruh kegiatan selama 4 tahun terdokumentasikan. Adapun jika ada beberapa sekolah menjelang di akreditasi kelihatan sibuk, itu hanya melengkapi dokumen atau mengklasifikasikan dokumen-dokumen setiap standar saja. "Tapi ada beberapa hal yang harus di lakukan sekolah ketika masa berlakunya sertifikat akreditasi sdh tidak berlaku atau habis masanya atau kadaluarsa," jelasnya.

Diantara yang harus dilakukan tersebut, sambung Iyus, antara lain di tahap awal, sekolah wajib mengisi daftar isian akreditasi (DIA) sebanyak 119 Instrumen dari 8 SNP melalui SISPENA Pada akun  bansm.kemdikbud.go.id/sispena/login,jika Sudah lengkap hasilnya di print out di jadikan dokumen.

Kemudian, Prasyarat akreditasi artinya pada akun itu, sekolah wajib meng upload dan membuat Surat Pernyataan dari kepala sekolah tentang dokumen yang dimilikinya. upload juga Pernyataan Pemberlakuan Penggunaan Kurikulum dan Sertifikat Akreditasi sebelumnya. " Tahap awal banyak hal yang harus dilakukan, " ungkapnya. 

Kemudian, sambungnya, tahap persiapan yakni sekolah harus menyiapkan print out DIA dan Rapot mutu sekolah, serta menyiapkan seluruh dokumen  8 SNP, seperti standar akademik yang terdiri dari standar kelulusan, standar isi, standar proses, penilaian, manajerial, tendik, sarpras, pengelolaan dan pembiayaan. Kemudian, Iyus melanjutkan setelah tahap awal dan persiapan, sekolah juga siapkan pembagian tugas guru untuk setiap standar saat dimintai konfirmasi, klarifikasi oleh asesor, dan Menyiapkan Guru Kelas untuk melakukan observasi KBM  Biasanya di laksanakan pada hari ke 2. "Intinya Kegiatan Visitasi Akreditasi ini sebagai evaluasi yang di lakukan oleh Pemerintah dalam hal ini kemendikbud melalui BAN ( Badan Akreditasi Nasional)  atau bisa dikatakan sebagai proses SPME ( Sistim Penjaminan Mutu Eksternal ) sebagai amanat dari Undang- undang SISDIKNAS No 20 tahun 2003 juga peraturan-peraturan lainnya termasuk Permendikbud No 28 tahun 2016." Pungkasnya. (Rdi)