PELITAKARAWANG.COM-.Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) meminta Kementerian Agama (Kemenag) mencabut ketentuan rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota untuk pembuatan paspor.

Himpuh menilai ketentuan tersebut menyulitkan calon jamaah yang ingin menjalankan ibadah umrah. 

"Kemenag agar mencabut surat terhadap rekomendasi syarat membuatan paspor yang dikeluarkan kantor wilayah Depag setempat," kata Ketua Umum.(rol)